Organisasi Pers Kecam TVRI Aceh yang Rumahkan 17 Kontributor Secara Sepihak
Budi Fatria September 12, 2026 10:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Empat organisasi pers nasional di Aceh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengeluarkan pernyataan sikap bersama. 

Mereka mengecam kebijakan TVRI Stasiun Aceh yang merumahkan belasan kontributor secara sepihak, meski kontrak kerja masih berjalan.

Berdasarkan siaran pers tertanggal 11 September 2026, keputusan membebastugaskan 17 kontributor yang bertugas di berbagai kabupaten/kota di Aceh itu berlaku efektif sejak 8 September 2026. 

Selain kontributor lapangan, kebijakan ini juga berdampak pada enam penyiar.

Asosiasi pers menilai prosedur surat pemberhentian yang disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengabaikan standar administrasi lembaga penyiaran publik. 

Terlebih, para pewarta video tersebut masih terikat kontrak resmi hingga Desember 2026.

Manajemen TVRI Aceh sebelumnya beralasan bahwa kebijakan tersebut diambil akibat usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui oleh TVRI Pusat, serta demi efisiensi anggaran.

Namun, asosiasi pers menilai argumen tersebut tidak tepat. 

Terlebih, wilayah Aceh saat ini masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terjadi pada November 2025. 

Peran kontributor sangat vital untuk mengawal dan menyampaikan informasi kepada publik terkait proses pemulihan tersebut.

Menyikapi persoalan ini, PWI Aceh, AJI Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PFI Aceh menyampaikan tujuh poin tuntutan:

  1. Membatalkan Keputusan: Menuntut TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan 17 kontributor.
  2. Standar Ketenagakerjaan: Mendesak TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah menjadi teladan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan kesehatan melalui BPJS.
  3. Keterlibatan Informasi Pascabencana: Meminta manajemen mempertimbangkan kebutuhan informasi publik dalam pengawalan rehabilitasi pascabencana di Aceh.
  4. Penghargaan terhadap Risiko Kerja: Meminta manajemen menghargai dedikasi kontributor di lapangan yang kerap bertugas dalam kondisi berbahaya, tidak hanya melihat dari aspek finansial semata.
  5. Pemerataan Informasi Publik: Mengingat TVRI dibiayai dari anggaran negara, penutupan penugasan kontributor dikhawatirkan melumpuhkan arus informasi dari daerah, karena peliputan hanya akan berfokus di Banda Aceh dan Aceh Besar.
  6. Intervensi Legislatif: Mendesak komisi terkait di DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan ini serta menjamin kelangsungan kerja kontributor dan pegawai TVRI di seluruh Indonesia.
  7. Penghormatan Kontrak Kerja: Menuntut penerapan aturan ketenagakerjaan yang profesional dan menghormati kontrak kerja yang sah tanpa merugikan pihak pekerja.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua IJTI Aceh Munir Noer, serta Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.(*)

Baca juga: Ketua PWI Aceh Turun Tangan Kawal Sampai Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.