BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Aktivitas yang diduga berkaitan dengan tambang emas di kawasan Paau, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kini mendapat pengawasan ketat.
Lokasi yang berada di kawasan konservasi tersebut telah dipasang police line dan disiapkan pos penjagaan polisi kehutanan (polhut).
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Rudiono Herlambang, Jumat (11/9/2026) mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah tim gabungan turun langsung mengecek lokasi.
Tim yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terdiri dari lima personel Tahura dan 10 personel Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Kalau bekas kegiatannya memang masuk kawasan Tahura," ujar Rudiono.
Menurutnya, akses menuju lokasi cukup sulit. Tim harus menuju kawasan tersebut melalui Bukit Batu Kapal dengan menyewa kendaraan trail.
Baca juga: Dipicu Soal Antre Beli Pertalite, Satu Orang Jadi Tersangka dalam Keributan di SPBU di Tabalong
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Jalan S Parman Banjarmasin Bawa Sabu dan Inex, Ternyata Jadi Target Polisi
Dari dermaga, perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar satu jam. Sementara Desa Paau sendiri memiliki pelabuhan yang menjadi salah satu akses menuju kawasan tersebut.
Rudiono menegaskan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
"Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang," tegasnya.
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga telah membangun pos polhut di sekitar lokasi.
Penjagaan akan dilakukan secara bergantian untuk mencegah kembali masuknya aktivitas yang tidak diperbolehkan ke kawasan tersebut.
Rudiono menjelaskan, kawasan Paau juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pihak Tahura selama ini cukup sering melakukan pembinaan dan kegiatan di kawasan tersebut.
"Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara," katanya.
Dari hasil peninjauan, kondisi kawasan di sekitar lokasi juga masih relatif asri. Tim masih menemukan sejumlah habitat satwa yang dilindungi di kawasan tersebut.
Temuan itu, menurut Rudiono, menjadi alasan penting agar kawasan konservasi tetap dijaga dan tidak berubah menjadi lokasi aktivitas pertambangan. (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)