Jalur Pendakian Halau-Halau HST Resmi Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi
Hari Widodo September 11, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pendakian Gunung Halau-Halau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan kembali dibuka untuk umum.

Namun, aktivitas pendakian kini berjalan dengan tata kelola baru yang melibatkan Desa Juhu dan Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur.

Camat Batang Alai Timur, Hardianto, kepada awak media, jumat, (11/09/2026), mengatakan pembukaan kembali jalur pendakian dibarengi penataan pengelolaan kawasan wisata.

Mekanisme operasional hingga pelayanan pendaki diatur melalui kesepakatan bersama antar-desa.

Baca juga: Isi Krusial Pembahasan Aturan Pendakian Wisata Gunung Halau-Halau di Hulu Sungai Tengah Kalsel

Dengan skema tersebut, pendaki yang ingin menuju puncak Halau-Halau tidak hanya melakukan registrasi, tetapi juga mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pengelola.

Pengelolaan pendapatan dari aktivitas wisata juga dibagi dengan porsi masing-masing.

Sebanyak 45 persen dialokasikan untuk operasional Pokdarwis, guide, kebersihan dan pemeliharaan jalur.

Sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi Kas Balai Adat dan operasional ritual. Sementara PADes Hinas Kiri mendapat 10 persen, PADes Juhu 10 persen, ahli waris 10 persen, dan 5 persen disiapkan untuk biaya tak terduga.

“Manajemen keuangan, termasuk hasil tiket masuk (registrasi pendaki) dan denda administratif, wajib dikelola secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Di sisi lain, pembukaan jalur pendakian tidak berarti kawasan Halau-Halau bisa didatangi tanpa batasan. Ketentuan adat dan larangan yang berlaku tetap menjadi bagian dari aturan perjalanan pendaki.

Hardianto menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi. Selain sanksi adat, pelanggar dapat dikenai larangan berwisata atau blacklist di kawasan Meratus selama minimal dua tahun.

Aturan itu juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan yang dianggap sakral serta waktu-waktu yang masuk dalam ketentuan pamali.

Baca juga: Duduk Persoalan Pendaki Halau-Halau HST Kalsel Sampai Kena Didenda 10 Tahil

Karena itu, pendaki yang kembali menjajal jalur Halau-Halau diminta melakukan registrasi, mengikuti jalur yang ditentukan dan menghormati ketentuan adat masyarakat Dayak Meratus.

Pembukaan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pendakian tetap berjalan beriringan dengan perlindungan jalur dan nilai adat yang melekat di kawasan Pegunungan Meratus. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.