Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Reformasi Rakyat (Jari) Pandawa membongkar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Lahan seluas 617 meter persegi yang merupakan kewajiban serah terima dari Perumahan Permata Asri tersebut terindikasi bermasalah sejak proses penandatanganan akad sewa-menyewa pada tahun 2021.
Sesuai dokumen Perjanjian Nomor 593/2886/BKD/10/2021, Pemkot Depok menyewakan lahan seluas 473 meter persegi dari total area tersebut untuk peruntukan sarana olahraga dan area parkir.
Baca juga: Sejajar Kota Besar di Asia Tenggara, Depok Sabet Penghargaan Asean Smoke-free Awards 2026
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian dari lahan fasos-fasum itu justru disalahgunakan untuk perluasan bangunan fisik sebuah lembaga pendidikan diduga tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kondisi tersebut secara terang-terangan melanggar klausul perjanjian sewa yang melarang keras adanya pengalihan fungsi lahan di luar kesepakatan awal.
"Perjanjian ini menurut kami cacat hukum karena banyak item kesepakatan yang dilanggar, salah satunya pengalihan fungsi lahan fasos-fasum menjadi bangunan permanen tanpa IMB," tegas Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, Jumat (11/9/2026).
Temuan mengejutkan lainnya mengungkap bahwa penyewa lahan baru membayar kewajiban retribusi sebesar Rp1,4 juta dan tidak pernah menyetorkannya lagi ke kas daerah hingga saat ini.
Jari Pandawa juga menuding adanya konflik kepentingan yang sangat kental mengingat pihak penyewa dan pejabat penandatangan dokumen saat itu diduga memiliki hubungan kekerabatan serta keterikatan kepengurusan.
"Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang karena pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut diduga sama-sama menduduki posisi strategis di lembaga terkait maupun di jajaran pemerintahan," ujarnya.
Tak berhenti di situ, transaksi sewa-menyewa aset daerah ini secara janggal tidak tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2021.
Pencoretan daftar aset sewa dari laporan resmi pemerintah daerah tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan status kepemilikan lahan dari publik.
Padahal, sesuai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Alih fungsi area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman ini juga dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari warga perumahan setempat.
"Pengalihan fungsi ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun ini jelas melanggar aturan tata ruang dan menghianati hak-hak warga sekitar," pungkasnya.
Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, Jari Pandawa mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan aset negara di kawasan Jatimulya ini. (m38)