Perjanjian Sewa Lahan Fasos Fasum Pemkot Depok di Jatimulya Cilodong Dinilai Cacat Hukum
Hironimus Rama September 12, 2026 12:35 AM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Reformasi Rakyat (Jari) Pandawa membongkar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

​Lahan seluas 617 meter persegi yang merupakan kewajiban serah terima dari Perumahan Permata Asri tersebut terindikasi bermasalah sejak proses penandatanganan akad sewa-menyewa pada tahun 2021.

​Sesuai dokumen Perjanjian Nomor 593/2886/BKD/10/2021, Pemkot Depok menyewakan lahan seluas 473 meter persegi dari total area tersebut untuk peruntukan sarana olahraga dan area parkir.

Baca juga: Sejajar Kota Besar di Asia Tenggara, Depok Sabet Penghargaan Asean Smoke-free Awards 2026

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian dari lahan fasos-fasum itu justru disalahgunakan untuk perluasan bangunan fisik sebuah lembaga pendidikan diduga tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

​Kondisi tersebut secara terang-terangan melanggar klausul perjanjian sewa yang melarang keras adanya pengalihan fungsi lahan di luar kesepakatan awal.

​"Perjanjian ini menurut kami cacat hukum karena banyak item kesepakatan yang dilanggar, salah satunya pengalihan fungsi lahan fasos-fasum menjadi bangunan permanen tanpa IMB," tegas Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, Jumat (11/9/2026).

​Temuan mengejutkan lainnya mengungkap bahwa penyewa lahan baru membayar kewajiban retribusi sebesar Rp1,4 juta dan tidak pernah menyetorkannya lagi ke kas daerah hingga saat ini.

​Jari Pandawa juga menuding adanya konflik kepentingan yang sangat kental mengingat pihak penyewa dan pejabat penandatangan dokumen saat itu diduga memiliki hubungan kekerabatan serta keterikatan kepengurusan.

​"Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang karena pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut diduga sama-sama menduduki posisi strategis di lembaga terkait maupun di jajaran pemerintahan," ujarnya. 

​Tak berhenti di situ, transaksi sewa-menyewa aset daerah ini secara janggal tidak tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2021.

​Pencoretan daftar aset sewa dari laporan resmi pemerintah daerah tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan status kepemilikan lahan dari publik.

​Padahal, sesuai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

​Alih fungsi area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman ini juga dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari warga perumahan setempat.

​"Pengalihan fungsi ruang terbuka hijau menjadi lahan terbangun ini jelas melanggar aturan tata ruang dan menghianati hak-hak warga sekitar," pungkasnya.

​Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, Jari Pandawa mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan aset negara di kawasan Jatimulya ini. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.