BANGKAPOS.COM - Denny Indrayana mengajukan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dua tahun pemilu.
Menurut dia, langkah didasari oleh temuan indikasi awal ketidakpenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Meskipun pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun, pihak pemohon menilai persoalan legalitas ijazah fisik merupakan isu konstitusional mendasar yang tetap harus diuji secara hukum.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke MK pada Kamis (10/9/2026).
Denny menyatakan permohonan yang diajukan bersama sejumlah pihak memiliki dasar persoalan yang fundamental dan berbeda dari sengketa sebelumnya.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny dalam jumpa pers setelah menyerahkan permohonan di kawasan MK.
Selain Denny, pemohon lainnya yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 diselenggarakan.
Namun, ia menyebut langkah mendadak tersebut sebagai legal breakthrough atau terobosan konstitusional.
Refly berpendapat persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat terukur yang wajib dibuktikan dengan ijazah fisik sekurang-kurangnya tingkat SLTA atau SMA.
Menurutnya, surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen hanya menunjukkan penyetaraan kemampuan pendidikan, bukan ijazah atau diploma secara fisik.
"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," ujar Refly.
Perkara tersebut menjadi sorotan bukan hanya karena mempertanyakan syarat pencalonan, tetapi juga karena tuntutan pemohon yang dapat berdampak langsung pada status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
Pemohon turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Tanggapan Keras Aliansi Gibran
Pengajuan perkara tersebut mendulang tanggapan keras dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran).
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mempertanyakan alasan persoalan pencalonan Gibran baru kembali diajukan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan berjalan hampir dua tahun.
"Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang," kata Reyhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
"Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum," ujarnya.
Reyhan menduga terdapat motif politik serta upaya pemakzulan di balik langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana.
"Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Reyhan.
"Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?" ujarnya.
"Saya menduga ada partai besar yang membackingi aksi Denny Indrayana, tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik," ucapnya.
Hingga kini, tidak terdapat keterangan dalam permohonan yang menunjukkan bahwa gugatan tersebut diajukan atas perintah atau kepentingan partai politik tertentu.
Setelah permohonan diajukan, tahapan berikutnya sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah akan menilai permohonan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk persoalan kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta dasar hukum yang digunakan.
Jika diterima untuk diperiksa, perdebatan tidak lagi hanya mengenai waktu pengajuan gugatan, tetapi juga mengenai keabsahan bukti pendidikan dan konsekuensinya terhadap hasil pemilu serta status Wakil Presiden. (Tribunnews/ posbelitung.co)