Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Public Relations Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir tegaskan tidak pernah membenarkan maupun mendukung penggunaan TOA pada kendaraan operasional mitra karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Menurutnya, pemasangan TOA sepenuhnya merupakan keputusan pribadi pengemudi dan bukan bagian dari ketentuan maupun standar operasional layanan Maxim.
"Maxim tidak membenarkan serta tidak mendukung penggunaan pengeras suara (TOA) yang dipasang pada kendaraan dalam kegiatan operasional mitra pengemudi, terlebih apabila penggunaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Yuan dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Jumat (11/9/2026).
Yuan oun mengingatkan seluruh mitra agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat saat memberikan layanan.
"Kami terus melakukan komunikasi dengan mitra pengemudi untuk memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak menggunakan perangkat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum pada kendaraan yang digunakan," katanya.
Baca juga: SHM Diduga Palsu Dipakai Teror Ahli Waris, Alan Rupilu Cs Dilaporkan ke Polda Maluku
Baca juga: Maxim Siap Tindak Mitra Mobil yang Pasang TOA, Warga Ambon Diminta Laporkan Identitas Kendaraan
Lanjutnya, Maxim juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kendaraan mitra yang memasang TOA atau melakukan pelanggaran lainnya.
Apabila masyarakat dapat menyampaikan identitas pengemudi maupun karakteristik kendaraan, perusahaan akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Maxim terbuka atas segala laporan dan informasi dari masyarakat. Apabila terdapat informasi mengenai identitas atau karakteristik pengemudi maupun kendaraan yang berkaitan dengan layanan Maxim, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Maxim agar kami dapat melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Ia memastikan Maxim berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta memastikan seluruh operasional mitra tetap memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.
Sebelumnya, fenomena kendaraan roda empat yang memasang alat pengeras suara (TOA) di Kota Ambon menuai banyak keluhan warga.
Tak hanya mobil pribadi, sejumlah taksi online hingga angkutan kota (angkot) juga kedapatan menggunakan TOA dan memutar musik dengan volume tinggi saat melintas di jalan raya maupun kawasan permukiman.
Seorang warga Ambon, Berty, menilai kebiasaan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Sudah sangat mengganggu. Musik diputar keras-keras saat melintas di jalan maupun permukiman. Pemerintah, polisi, dan perusahaan transportasi online harus tegas terhadap kendaraan yang memasang TOA," katanya.
Keluhan serupa juga mendapat perhatian aparat kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Aswan Prayogo, mengatakan penggunaan pengeras suara pada kendaraan berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Diduga Tak Bayar Angsuran dan Alihkan Motor Kredit, Henderika Hadapi Sidang di PN Ambon
"Penggunaan pengeras suara pada kendaraan bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Fokus seseorang yang sedang berkendara bisa terpecah, begitu juga pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Aswan menambahkan, penindakan terhadap penggunaan TOA tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, memastikan pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memasang TOA.
"Setiap sweeping maupun kedapatan di jalan, maka petugas kami langsung cabut TOA tersebut," tegas Yan.
Ia mengungkapkan, Dishub Kota Ambon juga menerima laporan masyarakat yang disertai dokumentasi maupun nomor polisi kendaraan untuk mempermudah proses penindakan.
Secara hukum, pemasangan TOA pada kendaraan pribadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, penggunaan perangkat bunyi khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, serta sanksi tilang apabila kendaraan telah dimodifikasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.(*)