Liputan6.com, Jakarta - Keresahan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati Jawa Tengah terkait dugaan kekerasan seksual di sebuah lembaga keagamaan memasuki babak baru setelah puluhan warga menggeruduk dan menyegel pondok pada Selasa (8/9/2026) malam.
Kepolisian telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial MKA (47) sebagai tersangka. Sebelum ditangkap kepolisian, pelaku sempat digeruduk massa di rumahnya.
Penetapan MKA sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat ditemui di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
Dika menegaskan bahwa MKA yang merupakan warga Desa Talun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual.

Kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Desa Talun selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan dugaan perbuatan dilakukan secara berulang terhadap korban. Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan untuk mengungkap menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Sebelum perkara ditangani secara hukum di Polresta Pati, suasana di Desa Talun sempat memanas. Puluhan warga mendatangi lembaga pendidikan dikelola pelaku pada Selasa (8/9/2026) malam.
Warga emosi setelah informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap seorang korban beredar luas di tengah masyarakat.
Kedatangan warga bukan tanpa tuntutan. Mereka meminta dugaan tersebut segera diusut. Selain itu, mendesak Pemerintah Desa Talun mengambil sikap.
Massa bahkan menyegel bangunan lembaga pendidikan serta mencoret sejumlah bagian dindingnya, dengan tulisan bernada kecaman terhadap pemiliknya yakni MKA.

Merespons desakan warga, Kasi Pemerintahan Desa Talun, Nur Salim, mengaku awalnya belum mengambil tindakan terhadap MKA. Alasannya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan kasus tersebut dari polisi.
Pemdes Talun baru merespons cepat, setelah informasi perkara tersebut ramai diperbincangkan masyarakat, terutama melalui media sosial.
“Tuntutannya terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat soal dugaan penyimpangan itu,” ujar Nur Salim.
Dalam tuntutannya, warga mendesak agar dilakukan pengusutan dugaan kasus hingga permintaan agar lembaga pendidikan keagamaan tersebut ditutup.
Pemerintah desa kemudian memilih memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pembangunan Desa Talun, Affandi menambahkan, MKA juga diketahui menduduki sejumlah posisi strategis dalam kelembagaan pemerintah Desa Talun.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Talun telah mengonfirmasi pengunduran diri MKA dari sejumlah jabatan kemasyarakatan yang sebelumnya diembannya.
“Laporan resmi dari pihak korban, baik anak maupun orang tuanya, hingga kini belum kami terima. Di ranah hukum sendiri, proses terhadap terduga pelaku juga belum berjalan,” kata Affandi.
Namun perkembangan perkara berubah, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak Jumat (11/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta perlindungan korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kini, perkara yang sempat memicu keresahan dan aksi warga Desa Talun tersebut telah memasuki proses hukum. Penetapan MKA sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.