Profil Ipda Yayat Sudrajat, Intel Polsek Bergaji Rp2,9 Juta Punya Rumah Mewah, Diduga Nyambi Makelar
Dedy Qurniawan September 12, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM - Profil Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat kini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi.

Anggota kepolisian yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, ini diketahui hanya memiliki gaji pokok sebesar Rp2,9 juta per bulan.

Namun, aparat penegak hukum ini mendadak viral setelah rumah mewahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nyambi sebagai makelar proyek di Kabupaten Bekasi.

Sosok Ipda Yayat Sudrajat

Yayat Sudrajat merupakan anggota aktif Polri yang mengemban amanat di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok.

Namanya mulai muncul dan mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rangkaian persidangan tersebut, Yayat dikenal dan disapa dengan sebutan "Om Lippo" atau "Om Endut".

Yayat diduga kuat menjadi penghubung atau perantara antara pengusaha kontraktor swasta bernama Sarjan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan, Yayat juga pernah memberikan keterangan secara langsung mengenai hubungan kerjanya dengan Sarjan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting yang didalam mendalam oleh penyidik KPK.

Kepemilikan Rumah Mewah di Kawasan Elit Raffles Hill
Di balik jabatannya di tingkat kepolisian sektor, Yayat diketahui memiliki sebuah hunian pribadi yang sangat mewah.

Rumah pribadi milik Ipda Yayat Sudrajat tersebut berdiri di kawasan Raffles Hill, Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi, Raffles Hill merupakan salah satu kawasan perumahan paling elit yang terletak di pinggiran timur Jakarta.

Tak sembarangan orang mampu membeli unit rumah di perumahan kelas atas ini.

Karena lokasinya sangat strategis dan mudah diakses dari maupun ke Jakarta melalui jalan tol, banyak kalangan atas mendiami kompleks perumahan elit ini.

Dilihat dari beberapa laman situs jual beli properti Jabodetabek, harga rumah di Raffles Hill berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp27 miliar, tergantung jenis tipe rumah dan luas tanahnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Raffles Hill, kawasan permukiman kelas atas ini telah dikembangkan oleh PT Gunung Subur Sentosa sejak tahun 2000.

Raffles Hills dibangun sebagai housing estate terintegrasi yang menyediakan berbagai fasilitas lengkap bagi seluruh penghuninya.

"Memiliki standart bintang 5 dan menjadi tempat pilihan dalam menikmati quality time bersama keluarga atau sahabat," tulis manajemen perusahaan.

Di sisi lain, Yayat Sudrajat diketahui merupakan anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang masuk dalam jenjang Perwira Pertama (Pama).

Besaran gaji pokok anggota Polri dengan pangkat Ipda secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah tersebut, gaji pokok Ipda dengan masa kerja kurang dari satu tahun mencapai Rp2.954.200 per bulan.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan penghasilan resmi yang diterima oleh seorang anggota Polri.

Sebab, polisi aktif juga mendapatkan berbagai tunjangan resmi yang melekat pada jabatan serta kondisi penugasannya.

Salah satu komponen utama yang dapat meningkatkan penghasilan bulanan adalah tunjangan kinerja (tukin).

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, pangkat Ipda berada pada kelas jabatan 8.

Dengan demikian, besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pangkat tersebut mencapai Rp3.319.000 per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri dengan pangkat Ipda juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan resmi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggeledahan Rumah Mewah oleh Penyidik KPK

Nama Yayat disorot setalah penyidik KPK mendatangi dan menggeledah rumah mewah miliknya di kawasan Cibubur.

Penggeledahan rumah tinggal tersebut dilakukan secara langsung pada Kamis, 10 September 2026.

Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan tepat setelah Yayat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/9/2026).

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari tersangka Saudara SJ," ujar Budi.

Dari lokasi perumahan mewah tersebut, penyidik mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga turut menyita sebuah brankas dari dalam rumah Yayat.

Budi menjelaskan bahwa barang-barang hasil sitaan tersebut akan digunakan untuk membuka informasi baru serta melengkapi alat bukti penyidikan.

Pihak lembaga antirasuah akan segera mengekstraksi barang bukti elektronik tersebut dan menganalisis seluruh dokumen yang disita.

"Untuk yang diamankan dalam penggeledahan ini memang beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tentunya ini akan membuka informasi-informasi lain yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Seluruh barang sitaan tersebut nantinya akan ditelaah lebih lanjut untuk membantu tim penyidik dalam mengusut tuntas pengembangan perkara.

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara dugaan korupsi ini masih berada pada tahap penyidikan awal.

Sampai saat ini, pihak KPK mengonfirmasi belum ada penetapan status tersangka baru dalam tahap pengembangan tersebut.

Tim penyidik KPK berjanji akan terus mencari alat bukti tambahan lain melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Budi juga berjanji akan memberikan pembaruan informasi resmi mengenai pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.

Dugaan Peran Makelar Proyek dan Aliran Dana Haram

Dalam kasus tindak pidana ini, Yayat diduga  mengambil peran sebagai makelar kasus untuk sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, Yayat diduga telah menerima akumulasi aliran uang dari pihak swasta yakni pengusaha bernama Sarjan.

KPK masih terus mendalami serta mengusut dugaan aliran dana dari Sarjan kepada Yayat dalam perkara dugaan suap proyek yang tengah ditangani.

Dalam persidangan sebelumnya, Yayat bahkan sempat mengaku telah mengumpulkan uang hingga mencapai angka Rp60 miliar dari sejumlah proyek.

Selain itu, catatan penyidikan KPK menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp16 miliar yang masuk ke kantong pribadi Yayat sepanjang periode tahun 2022 hingga 2025.

Peran penting Yayat mulai terungkap secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4/2026).

Saat itu, saksi Henry Lincoln yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi secara gamblang menyebut nama Yayat Sudrajat.

Kronologi dan Awal Mula Pengungkapan Kasus

Rangkaian kasus dugaan korupsi ini awal mulanya beranjak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, pada Desember 2025.

Dalam skandal korupsi ini, pengusaha Sarjan terbukti menyuap Ade Kuswara beserta kaki tangannya dengan total nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengamankan paket proyek senilai Rp107,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan.

Sementara itu, terdakwa Ade Kuswara dan HM Kunang saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 14 September 2026. (kompas.com/ Tribunnews/ bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.