TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dihadapkan pada ujian berat.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Nunukan harus berjibaku menekan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah berbagai keterbatasan operasional di lapangan.
Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 32 kejadian karhutla melanda Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 78 hektare.
Konsentrasi kebakaran paling dominan terjadi di Pulau Nunukan dan wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Nunukan Selatan (23 kejadian, 51,4 hektare), Nunukan (3 kejadian, 12,7 hektare), Sebatik Barat (4 kejadian, 4,3 hektare), Sebatik (1 kejadian, 7 hektare), dan Sembakung (1 kejadian, 1,2 hektare).
Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Nunukan, Hasanuddin, mengungkapkan selain ancaman api, tantangan terbesar petugas justru berasal dari faktor kesadaran masyarakat serta kondisi geografis.
"Tantangan terbesar adalah kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam upaya pelestarian hutan, seperti tidak merambah hutan dan membuka lahan tanpa bakar. Medan juga cukup berat dengan personel kami yang terbatas," ungkap Hasannudin kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: 4 Langkah Taktis UPTD KPH Nunukan Jaga Ekosistem Hutan dari Ancaman Karhutla
Menghadapi luasnya cakupan hutan negara yang meliputi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP/HPT), hingga kawasan batas negara di Sebatik, Lumbis, dan Krayan, UPTD KPH Nunukan menerapkan beberapa langkah antisipatif untuk mengimbangi keterbatasan personel.
Guna mendeteksi titik api sedini mungkin sebelum membesar di area yang sulit dijangkau, pemantauan dilakukan secara intensif memanfaatkan citra satelit hotspot.
"Wilayah-wilayah yang dianggap rawan tindak kerusakan hutan, termasuk karhutla, juga dipantau melalui hotspot yang ada," jelas Hasannudin. Patroli perlindungan juga terus digencarkan untuk mencegah aktivitas yang memicu kerusakan kawasan.
"Strategi KPH Nunukan dalam menjaga ekosistem hutan adalah dengan kegiatan perlindungan hutan, di antaranya patroli perlindungan dan pengamanan hutan terhadap hal-hal yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan," tambahnya.
Sadar tidak bisa bekerja sendiri, UPTD KPH Nunukan membentuk jaringan relawan di tingkat tapak melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
"Masyarakat Peduli Api dibentuk sebagai tenaga relawan dari masyarakat desa terkait pencegahan karhutla. Sedangkan Masyarakat Mitra Polhut terkait perlindungan hutan," terang Hasannudin.
Selain melakukan rehabilitasi pada lahan-lahan kritis pascakebakaran, pendekatan persuasif terus digalakkan agar warga mengubah pola pembukaan lahan.
"Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi, terutama kepada masyarakat sekitar hutan, terkait dampak negatif karhutla baik bagi lingkungan, flora maupun fauna," pungkasnya.
(*)