TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang pekerja di bidang telekomunikasi diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian kabel dan aki tower sejumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Semarang.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BD, warga Kabupaten Grobogan yang diketahui bekerja di perusahaan telekomunikasi, dan IY, warga Kota Semarang.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu pada Rabu (9/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower milik provider di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran," tutur AKP Bodia, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana.
Hal ini terungkap berdasar pengakuan BD. Pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 14.00, BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower di wilayah Kecamatan Jambu.
Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower.
Tersangka IY memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.
"Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka.
Hasilnya, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower lain di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026.
Lokasi tersebut antara lain tower Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian," terang AKP Bodia.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka BD pada Rabu malam di wilayah Ambarawa.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka IY.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran," kata Kasat Reskrim.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang. (eyf)