TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Tan Alex mengecam tindakan upaya paksa yang dilakukan pihak jurusita Pengadilan Negeri Medan atas pengosongan rumahnya.
Pasalnya, jurusita yang hadir dikatakan memaksa, merusak dan membongkar pintu rumahnya, serta mengosongkan barang-barangnya, pada Kamis (10/9/2026).
Ditemui di lokasi, Tan Alex mengaku jika rumah yang ditempatinya sejak 1994 itu telah ia beli dari Sri Muda.
Namun pengadilan dikatakan tidak mempertimbangkan apa-apa yang menjadi perlawanan hukumnya hingga akhirnya rumah yang terletak di Jalan Sekip No 30, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu dieksekusi secara paksa.
"Itu rumah sudah saya beli. Untuk tanah memang saya sewa. Setiap tahun saya bayar sewa tanah. Setiap tahun saya bayar PBB. Tapi mengapa dilakukan upaya paksa ini?" ucapnya bertanya-tanya, Jumat (11/9/2026).
Upaya paksa tersebut juga dikatakannya berlangsung tidak manusiawi.
Pasalnya, rumah tersebut dengan sengaja dirusak dan barang-barang rumah tangga turut diangkut menggunakan beberapa truk.
Bahkan proses upaya paksa itu juga merusak beberapa barang rumah tangganya.
"Pintu dirusak, mereka masuk ramai-ramai mengangkat barang saya. Posisi saya sedang sakit. Kami juga sudah mengajukan upaya permohonan penundaan karena sedang mengajukan gugatan perdata dengan nomor 985/Pdt.G/2026/PN.Mdn tertanggal 07 September 2026," tegasnya.
Namun menurutnya, seluruh upaya hukum yang dilakukan pihaknya seolah diabaikan tim jurusita. Bahkan, Tan Alex mengaku jika saat ini ia tidak mengetahui barang-barangnya dibawa dan berada di mana.
"Ngak ada upaya kita yang dipertimbangkan. Mereka langsung kosongkan rumah secara paksa dan tidak manusiawi. Kita ngak tau barang-barang kita dibawa kemana," tuturnya.
Sambung Tan Alex, jika pemohon dalam perkara tersebut, yakni Suwito Tanadi Tan, memberi kompensasi ganti rugi atas rumahnya, ia bersedia mengosongkan rumah tersebut tanpa adanya upaya hukum.
Namun kenyataannya, Tan Alex mengaku tidak diberikan ganti rugi atas bangunan yang merupakan miliknya secara sah.
"Itu rumah sudah kita beli. Akte notarisnya ada. Tapi mereka juga tidak ada ganti rugi ke kita. Langsung dikosongkan secara paksa begitu saja," lanjutnya.
"Harusnya kan ada tembusan ke TNI, Polri, Kelurahan dan pihak terkait lainnya. Jadi kita menduga ada sesuatu dalam upaya paksa ini. Apakah ada pesanan atau bagaimana?" tutupnya.
(Cr9/tribunmedan.com)