TRIBUNBANTEN.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2023.
Tiga kelompok usaha yang disebut menerima alokasi terbesar adalah WG, SMG, dan JG dengan total Rp72,5 triliun pada periode tersebut.
Sorotan KOSMAK terutama diarahkan pada lambannya penanganan perkara. Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 diterbitkan pada 7 September 2023, tetapi hingga Jumat, 11 September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan.
Koordinator KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Titik Koordinat Penemuan Life Jacket Hari ke-4 Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak saat Liput GAK
“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Sawit. KOSMAK mencurigai terdapat peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode tahun 2015-2018, Agustinus Antonius,” ujar Sugeng.
Sugeng menyebut dugaan keterkaitan AA perlu didalami. Menurutnya, setelah tidak lagi menjabat Direktur Perencanaan BPDPKS, AA diduga ditunjuk Febrie menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto.
Don Ritto tercatat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Sugeng juga menyebut PT Sebambam Mega Energi kemudian menjadi pemegang 1.999 lembar saham PT Gentala Adhyasta Swarna, sementara PT Hutama Indo Tara disebut memegang sisa 1 persen saham.
“AA diduga menjadi salah seorang gatekeeper eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.
Dalam hal ini, Sugeng mempertanyakan belum adanya tersangka meski penyidik Kejagung telah memeriksa sedikitnya 25 saksi sepanjang Oktober-November 2023.
Salah satu pemeriksaan yang disoroti adalah terhadap Airlangga Hartarto, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS.
Ia diperiksa pada 24 Juli 2023 selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan. KOSMAK juga mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan dinamika politik yang terjadi setelahnya.
“Termasuk pada 24 Juli 2023, Airlangga Hartarto yang menjabat Menko Perekonomian pada waktu itu dalam kedudukannya selaku Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam sejak pagi hingga larut malam dicecar 46 pertanyaan yang berujung pengunduran dirinya dari Ketua Umum DPP Golkar pada 10 Agustus 2024, diduga ada intervensi Presiden Joko Widodo," katanya.
"Patut diduga eks-Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan peristiwa dugaan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan kasus korupsi itu,” ujar Petrus Selestinus.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan KOSMAK berkaitan dengan skema pengelolaan dana sawit BPDPKS. Lembaga tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS dibentuk berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dana yang dikelola berasal dari pungutan ekspor pelaku usaha perkebunan atau CPO Supporting Fund (CSF).
Awalnya, dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan, peningkatan kinerja, dan keberlanjutan sektor perkebunan strategis, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 kemudian menjadi dasar pemanfaatan dana pungutan ekspor CPO untuk subsidi biodiesel.
Menurut Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly, persoalan muncul dalam penggunaan dana tersebut.
KOSMAK menduga terdapat manipulasi penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan ketimpangan alokasi yang lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan petani sawit rakyat.
Ronald menyebut 91,3 persen dari dana insentif biodiesel Rp176,1 triliun disalurkan kepada produsen biodiesel untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar.
Sementara alokasi untuk penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit serta sumber daya manusia masing-masing hanya 0,37 persen dan 0,27 persen.
“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga, yang telah memperkaya 25 korporasi perkebunan sawit yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara, yang kemudian menjadi dasar oleh penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, Tanggal 7 September 2023,” tukas Ronald.