Apa Motif di Balik Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming?
Glery Lazuardi September 12, 2026 04:20 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.

Perkembangan terbaru mencakup pengajuan gugatan terkait pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (10/9/2026).

Salah satu tuntutannya adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.

"Kita mengajukan permintaan diskualifikasi Saudara Gibran Rakubuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia," ujar Denny di Jakarta, Kamis.

Denny menyebut pihaknya menemukan bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya indikasi Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, yakni paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Baca juga: Soal Ijazah Gibran, MK Terima Permohonan PHPU yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Sementara itu, perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan tersebut, Roy Suryo, meminta Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan sebagai pelapor. Roy menilai kehadiran Jokowi tidak cukup dilakukan secara daring.

“Saya selalu menegaskan, jangan hanya bilang siap, siap, siap, buktikan nanti pada saat sidang ya, pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Roy juga meminta Jokowi tidak mengikuti persidangan melalui konferensi video.

Dugaan Ada Kepentingan Politik

Munculnya dua perkembangan hukum tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai latar belakang politik di balik polemik ijazah Jokowi dan Gibran.

Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, menduga isu tersebut berkaitan dengan upaya menurunkan pengaruh politik Jokowi dan Gibran.

Menurut dia, dinamika politik menuju Pemilu 2029 menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan.

"Sehingga sejak dini harus menciptakan segala macam daya upaya, langkah-langkah politik, atas nama hukum itu segala macam dilakukan untuk bagaimana mendegradasi pengaruh itu dan menurunkan elektabilitas, pengaruh Gibran, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo," kata David dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Jumat (11/9/2026).

David juga menduga polemik tersebut dapat berdampak terhadap hubungan politik antara Jokowi, Gibran, dan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah adanya motif politik dalam upaya mempertanyakan persoalan tersebut.

Ia mengatakan pertanyaan mengenai identitas pejabat negara merupakan bagian dari hak publik dalam negara demokrasi.

"Sekarang rupanya pergeseran isu demokrasi sedang bergeser ke arah ada fenomena identitas seorang pejabat negara sedang dipertanyakan, apalagi levelnya presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Menurut Gafur, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan informasi mengenai pejabat publik, termasuk persoalan dokumen akademik, selama dilakukan dalam koridor hukum.

Ia menilai kritik terhadap pejabat negara tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya membuat kegaduhan.

Baca juga: Ade Darmawan Rindukan Atraksi Roy Suryo di Pengadilan: Buktikan ke Hakim Jika Ijazah Jokowi Palsu

Jokowi Disebut Akan Hadir di Persidangan

Di tengah tuntutan agar Jokowi hadir langsung di persidangan, David Pajung mengatakan Jokowi telah menyatakan kesediaannya untuk datang.

"Itu opini aja, Pak Jokowi sudah berulang kali. Dari mulut Pak Jokowi, baik lewat media maupun langsung, menyampaikan bahwa 'saya akan hadir'," ujar David dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Jumat (11/9/2026).

David mengatakan kehadiran Jokowi di persidangan dapat menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai keaslian dokumen akademiknya.

Ia juga berharap persidangan dapat berlangsung terbuka karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Direktur Parameter Politik Adi Prayitno mengingatkan bahwa kepastian mengenai kehadiran Jokowi di persidangan hanya dapat diketahui dari Jokowi sendiri.

"Bang David Pajung pun jangan-jangan juga tidak bisa memastikan 100 persen," katanya.

Menurut Adi, persoalan mengenai tudingan ijazah Jokowi sebaiknya dilihat melalui proses persidangan dan fakta yang disampaikan di hadapan pengadilan.

Gugatan Gibran di MK

Dalam perkara yang diajukan ke MK, Denny Indrayana menyatakan pihaknya meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Pilpres 2024 dan menyoroti persyaratan pencalonan Gibran, khususnya mengenai persyaratan pendidikan.

Perkembangan gugatan di MK tersebut berjalan terpisah dari perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan demikian, polemik mengenai dokumen akademik Jokowi dan Gibran saat ini berkembang melalui dua jalur hukum berbeda.

Perkara terkait Jokowi akan diuji melalui proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara permohonan terkait pencalonan Gibran diajukan ke MK.

Hingga persidangan dan proses hukum berlangsung, tudingan mengenai keaslian maupun keabsahan dokumen akademik tetap menjadi bagian dari materi yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.