TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami wewenang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyidikan dugaan korupsi manipulasi temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Penyidik lembaga anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam rangka mengusut kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi dua saksi telah memenuhi panggilan dan hadir langsung memberikan keterangan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menyebut penyidik memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan BPK RI Etty Herawati (ETY) bersama ASN BPK RI Binsar Karyanto (BK).
Penyidik mencecar kedua saksi tersebut mengenai tugas dan wewenang tim pemeriksa saat turun ke lapangan mengaudit instansi daerah.
KPK mencari tahu sejauh mana pimpinan BPK memberikan tugas kepada para pengendali teknis di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK Panggil Pegawai BPK Terkait Skandal Suap Rekayasa Audit di Muara Enim Sumsel
"Saksi ETY dan BK hadir dan didalami oleh penyidik mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab tim pemeriksa, baik pengendali teknis, maupun pimpinan BPK selaku pemberi tugas. Selain itu penyidik juga meminta keterangan berkaitan aturan-aturan terkait dengan prosedur Pemeriksaan," jelas Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Budi menambahkan penyidik sejatinya memanggil tiga orang saksi pada hari ini.
Namun, satu saksi lainnya yakni Kepala Pusat Analisis Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara Selvia Vivi Devianti (SLV) belum mengonfirmasi kehadirannya dan absen dari pemeriksaan.
KPK memastikan penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi SLV untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK tidak hanya berhenti pada penindakan pejabat daerah tingkat kabupaten, namun lembaga ini terus berupaya membongkar tuntas skandal mafia jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula ketika Bupati nonaktif Muara Enim Edison menyuruh bawahannya menyerahkan uang suap sebesar Rp1,6 miliar.
Pihak pemerintah kabupaten menyerahkan pelicin tersebut melalui perantara swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga agar tim auditor BPK bersedia menghapus temuan memberatkan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Senyum Bupati Nonaktif Muara Enim Usai Diperiksa KPK: Mohon Doanya Aja lah
Lebih lanjut, tim penyidik juga mencium potensi praktik serupa menyebar ke daerah lain seperti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang.
KPK mendeteksi komunikasi aktif kepala daerah lain yang meminta bantuan jaringan makelar ini untuk memanipulasi opini audit daerah mereka menjadi WTP.
Lembaga antikorupsi tersebut meyakini penanganan perkara ini akan membuka jalan terang untuk merumuskan langkah pencegahan yang lebih tajam.
KPK memegang komitmen kuat untuk memutus rantai korupsi para mafia audit dan menindak tegas seluruh pihak yang berani mencoreng integritas lembaga pemeriksa keuangan negara.