Mahfud MD Minta Judol Masuk RUU Perampasan Aset, DPR: Bisa Dijangkau via Pidana Perbankan
Evan Saputra September 12, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM - Pembahasan draf RUU Perampasan Aset semakin memanas meny menyusul dorongan publik untuk memiskinkan bandar judi online dan pelaku illicit enrichment.

Komisi III DPR merumuskan 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi termasuk korupsi, perbankan, dan perpajakan yang asetnya berpotensi disita negara.

​Penerapan mekanisme non-conviction-based forfeiture diyakini menjadi kunci utama dalam mengejar harta hasil kejahatan perbankan dan perjudian.

Baca juga: Panduan Sanggah Desil Bansos 2026, Bisa Mandiri via Aplikasi atau Lewat Kelurahan

Berikut ulasan 13 daftar pidana sasaran RUU Perampasan Aset beserta respons resmi DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai transaksi judi online (judol) bisa dijangkau melalui kategori tindak pidana di bidang perbankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, agar judi online secara khusus dimasukkan sebagai kategori tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut Soedeson, transaksi judol berkaitan dengan perbankan, sementara tindak pidana di bidang perbankan telah tercantum dalam draf RUU tersebut.

“Judi online itu kan adalah perjudian juga, kan? Tetapi medianya kan lewat perbankan. Sehingga coba dibaca baik-baik, perbankan itu masuk ke dalam tindak pidana yang masuk ke dalam undang-undang perampasan aset,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Soedeson mengatakan penggunaan layanan perbankan dalam transaksi judol dapat dikaitkan dengan kategori tindak pidana di bidang perbankan yang telah masuk dalam draf RUU Perampasan Aset.

“Tetapi itu sudah masuk, medianya perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan. Ya kan? Nah, judi online itu menggunakan media perbankan, ya pasti bisa masuk,” tegas dia.

Ia kemudian menjelaskan terdapat dua konsep perampasan aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Conviction-based forfeiture merupakan perampasan aset yang berkaitan dengan putusan pidana terhadap pelaku.

Sementara non-conviction-based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Menurut Soedeson, aset yang berasal dari tindak pidana judi online pada dasarnya sudah memiliki dasar hukum untuk dirampas, meski RUU Perampasan Aset belum disahkan.

“Artinya begini loh, tindak pidana (judi online) itu tanpa undang-undang ini pun sudah ada dan bisa dilakukan perampasan,” ujar Soedeson.

Soedeson juga menilai penindakan perlu menyasar pihak yang berada di balik aktivitas judi online, bukan hanya pelaku di lapangan.

Usulan Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar judi online secara eksplisit dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

Usulan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/9/2026).

“Itu (judol) harus masuk menurut saya, kenapa judol tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga,” kata Mahfud.

Mahfud menilai penanganan judi online selama ini belum menyentuh pihak yang berada di balik operasionalnya.

“Sehingga judol itu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa pakai undang-undang perampasan aset,” tegas Mahfud.

Terkait RUU tersebut, Mahfud MD sebelumnya juga menyoroti pentingnya memasukkan illicit enrichment atau unexplained wealth, yakni kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Pandangan itu memperluas perdebatan tentang sasaran perampasan aset, yang tidak hanya terkait dengan aset dari tindak pidana tertentu.

13 Kategori Tindak Pidana

Dalam draf RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR, terdapat 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi cakupan perampasan aset.

Kategori tersebut meliputi:

Korupsi

Narkotika dan psikotropika

Terorisme

Penyelundupan manusia

Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

Kehutanan

Lingkungan hidup

Perpajakan

Perbankan

Perasuransian

Pertambangan

Kelautan dan perikanan

Perdagangan orang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kategori tersebut dirumuskan setelah melalui penelitian, pembahasan dengan ahli hukum, serta studi perbandingan dengan sejumlah negara.

“Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

(Tribunnews/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.