Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil, parasetamol, dan mikonazol. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode Mei–Juni 2026.
Dari 31 produk tersebut, sebanyak 28 merupakan OBA dan tiga lainnya adalah suplemen kesehatan.Lalu, 15 dari 31 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Produk tersebut dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Terkait temuan ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
"Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," pesan Taruna.
Bahan Kimia Obat yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol. Ada juga deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain mengandung BKO, BPOM menemukan satu produk tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi, yakni angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), serta cemaran Escherichia coli. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila produk dikonsumsi.
BPOM menekankan bahwa penggunaan OBA dan SK mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi.
Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.
Berikut daftar 31 Obat Bahan Alam Ilegal Temuan BPOM