Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com, Niko Laus Marung
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Laurensius Borotian (LB).
LB merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Keerom.
Perkara dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Jap ini menggugat tindakan upaya paksa penangkapan oleh penyidik Polres Keerom.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Bustaruddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Jayapura, di Abepura, Senin (14/9/2026) pukul 11.00 WIT.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pemohon terhadap Polres Keerom.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Oknum Pejabat Keerom Kasus Penipuan Proyek Ditolak PN Jayapura, LB Diproses
Sebelumnya, pemohon juga sempat menggugat sah tidaknya penetapan tersangka atas dirinya, yang juga berhasil dimentahkan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi putusan ini, Kasat Reskrim AKP Jetny L Sohilait menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh pengadilan.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan PN Jayapura. Yang terpenting bagi kami, setiap tindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar AKP Jetny, Selasa (15/9/2026).
Jetny menegaskan, seluruh tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa selalu didasarkan pada hukum acara pidana yang berlaku, serta didukung oleh fakta dan alat bukti yang kuat selama proses penyidikan.
Pihaknya juga berkomitmen tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kasikum Polres Keerom AKP La Ode Oka menambahkan, tim kuasa hukum telah menyajikan seluruh argumen dan dokumen pendukung secara komprehensif di persidangan guna membuktikan keabsahan prosedur penangkapan tersebut.
"Hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan adalah mekanisme kontrol yang sah. Namun di sisi lain, kami sebagai penyidik juga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan hukum yang diambil," jelas La Ode.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan jilid II ini, Polres Keerom memastikan proses hukum lanjutan akan terus berjalan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Jeratan Kasus Penipuan Proyek Rp 158 Juta
Sebelumnya, oknum ASN berinisial LB terseret dalam kasus dugaan penipuan proyek di wilayah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Diketahui, LB merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.
Kasus ini sejatinya telah bergulir dan ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Keerom sejak November 2025.
Tersangka LB juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan pada Jumat (19/6/2026) sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan.
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dokumen.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti belanja proyek yang dikantongi penyidik Polres Keerom, kerugian korban akibat aksi LB ditaksir mencapai Rp 158 juta.
Atas dasar bukti kuat tersebut, Polres Keerom resmi menetapkan LB sebagai tersangka.
Tak terima dengan status hukumnya, LB lantas melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Rangkaian persidangan telah bergulir sejak 20 Juli 2026, mulai dari agenda pembacaan gugatan, replik, penyerahan alat bukti surat, hingga pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.
Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Papua bersama pendamping Polres Keerom berhasil mempertahankan argumentasi hukum serta bukti-bukti prosedur penyidikan di hadapan hakim.
Baca juga: Mantan Kepala Dinas di Keerom Jadi Tersangka, Janjikan Proyek Fiktif Rp 158 Juta, Korban Kena Tipu
Kasikum Polres Keerom AKP Laode Oka menegaskan pihak kepolisian menyambut baik dan menghormati penuh putusan PN Jayapura.
Menurutnya, putusan hakim menjadi bukti bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Polres Keerom telah berjalan sesuai koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP).
"Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Keerom dilaksanakan berdasarkan legalitas hukum, prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," tegas AKP Laode.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Kuasa Hukum Polda Papua dan personel Polres Keerom yang mengawal persidangan hingga tuntas.
Meski demikian, Polres Keerom menegaskan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melanjutkan proses hukum terhadap tersangka LB hingga ke meja hijau. (*)