Revisi Kepmen ESDM Tak Kunjung Terbit, Safri Pertanyakan Komitmen Menteri Bahlil Lahadalia
Lisna Ali September 12, 2026 02:23 PM

TRIBUNPALU.COM - DPRD Sulawesi Tengah kembali mempertanyakan tindak lanjut revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral serta batubara (minerba).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan hingga Sabtu (12/9/2026), revisi aturan tersebut belum terealisasi.

Padahal, menurut Safri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyampaikan bahwa revisi dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan pemerintah daerah dan DPRD Sulteng dengan Kementerian ESDM pada Kamis (20/8/2026) lalu. 

"Sampai hari ini belum terlaksana, belum terbukti, dan belum ada," kata Safri saat ditemui di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (12/9/2026). 

Safri menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah meminta direktur jenderal terkait untuk mencari landasan aturan yang dapat digunakan dalam melakukan revisi.

Menurutnya, kondisi tersebut kini menjadi ujian terhadap keseriusan pemerintah pusat dalam memenuhi komitmen kepada daerah.

"Biarkan sejarah yang akan mencatat dan menguji pernyataan seorang menteri serta komitmennya terhadap daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya mendorong perubahan status tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah.

Bagi Safri, pengakuan terhadap Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah hasil tambang merupakan persoalan yang lebih penting.

"Bukan hanya soal pendapatan negara bukan pajak, tetapi lebih kepada harga diri daerah kita, yaitu status kita," katanya.

Menurut Safri, status sebagai daerah pengolah akan berpengaruh terhadap hak penerimaan yang dapat diperoleh Sulawesi Tengah.

Baca juga: Menimbang Keberlanjutan Parigi Moutong di Balik Wacana IPR dan PAD

Saat ini, kata dia, Sulawesi Tengah masih ditempatkan sebagai daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

PNBP tersebut bersumber dari dua komponen, yakni iuran tetap dan iuran royalti.

"Iuran tetap nilainya sekitar Rp27 miliar lebih. Kemudian iuran royalti sekitar Rp3 triliun lebih dan dibagi ke beberapa kabupaten," jelasnya.

Safri menilai penerimaan yang diterima daerah dapat lebih besar apabila Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan sebagai daerah pengolah.

Ia kemudian merujuk pada skema pembagian penerimaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, daerah pengolah memiliki skema pembagian sebesar 8 persen dari 80 persen.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meluruskan mengenai dasar perhitungan penerimaan.

Ia mengatakan perhitungan untuk daerah pengolah tidak menggunakan nilai produksi yang dihitung dari "mulut tambang", melainkan dari "mulut industri".

"Selama ini orang salah persepsi dan salah menafsirkan," ujarnya.

Selain mendorong revisi keputusan menteri, Safri mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan upaya hukum.

Baca juga: Soroti Masalah MBG, PDIP Sulteng: Jangan Jadikan Program Negara Sebagai Proyek Cari Untung

Ia bersama sejumlah advokat berencana mengajukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur pembagian hak daerah tersebut.

"Saya bersama teman-teman advokat berencana mengajukan revisi terhadap undang-undang itu supaya hak daerah betul-betul diberikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng dan sejumlah anggota dewan mendatangi Kantor Kementerian ESDM.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan agar kontribusi Sulawesi Tengah dalam industri sumber daya mineral dapat sebanding dengan manfaat fiskal yang diterima masyarakat.

"Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal," kata Anwar Hafid saat itu.

Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk mengevaluasi sekaligus merevisi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) agar pembagian manfaat sumber daya mineral lebih berkeadilan bagi daerah penghasil maupun pengolah.

"Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah," kata Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan pemerintah pusat terbuka terhadap masukan dari daerah penghasil dalam proses penyusunan dan evaluasi kebijakan mengenai pembagian manfaat sumber daya mineral.(*)

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.