Geger OTT KPK di ATR/BPN! 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita, Seret Nama Summarecon Bogor
Hironimus Rama September 15, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA –Kasus dugaan korupsi di lingkup kementerian kembali menggegerkan publik di Tanah Air. 

Hal ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor dan Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Salah satu figur penting yang turut diciduk adalah Lampri, pejabat tinggi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kepala Kantah Kabupaten Bogor dan 16 Orang Lainnya Terseret Kasus Suap HGB

"Hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di sejumlah wilayah. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Diantaranya, Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Selain mengamankan belasan orang, KPK turut menyita barang bukti uang tunai bernilai fantastis. Uang pecahan rupiah dan valuta asing tersebut ditemukan menumpuk di berbagai tempat penyimpanan, mulai dari kardus, box, hingga sekitar 20 koper.

Nilai keseluruhan uang yang disita diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah, meski petugas masih menghitung nominal pastinya di Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Terkait Pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor

Gebrakan OTT ini diduga kuat berhubungan erat dengan praktik rasuah dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

"​Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," jelas Budi.

Dalam konstruksi perkara awal, muncul indikasi dugaan pemberian uang terkait pengurusan izin HGB tersebut oleh pihak PT Summarecon Agung.

"Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihak-pihak terkaitnya termasuk Summarecon," papar Budi.

Kendati demikian, penyidik lembaga antirasuah masih terus memeriksa intensif seluruh pihak yang diamankan guna mendalami peran masing-masing serta mengurai konstruksi dugaan tindak pidana korupsinya.

Penyitaan sekitar 20 koper berisi uang tunai menjadi fokus krusial yang tengah ditelusuri. KPK perlu mengurai asal-usul aliran dana, pihak pemberi dan penerima, serta memastikan apakah seluruh uang tersebut berkaitan langsung dengan suap HGB atau ada potensi penerimaan gratifikasi lainnya.

Status Hukum Ditentukan Lewat Gelar Perkara

Seluruh pihak yang terjaring OTT langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum mereka.

Penetapan tersangka dan peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan bakal diputuskan melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Agenda ini melibatkan jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bersama jajaran Pimpinan KPK.

Hingga saat ini 17 orang yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang diamankan sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dan konferensi pers yang akan disampaikan KPK kepada publik.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," tandas Budi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.