TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (12/9/2026).
Seorang nenek bernama Kartini (66) meninggal dunia usai ditikam secara membabi buta oleh cucunya sendiri, AS (23).
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat itu diduga dipicu lantaran pelaku emosi tidak diberi uang oleh sang nenek saat meminta.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 485 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Breaking News: Cucu Bunuh Nenek di Plaju Palembang, Korban Ditikam Secara Membabi Buta
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini terjadi sekira pukul 00.45 WIB di rumah sang nenek.
Desi, seorang saksi mengatakan, peristiwa itu diketahui berawal dirinya mendengar korban berteriak minta tolong.
Kemudian saksi menelepon ketua Rukun Tetangga (RT) setempat karena dirinya tak berani keluar rumah.
"Awalnya saya mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Tetapi saya tidak berani keluar rumah. Akhirnya saya menelepon Bu RT," katanya kepada petugas kepolisian.
Saksi mengintip dari gorden dan mendengar korban berteriak lagi.
Desi kembali menelepon keponakan korban.
Lalu saksi bersama anak, keponakan, dan cucu korban lain keluar rumah.
Karena masih belum berani masuk ke dalam rumah, saksi memanggil adik korban dan bersama-sama masuk ke dalam rumah.
Di situlah mereka mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah.
"Kami takut, takut awalnya masuk. Ketika masuk, melihat korban sudah bersimbah darah," ucapnya.
Usai melakukan aksi keji itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Benar adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Sando," ungkap Kapolsek Plaju, AKP Sutioso didampingi Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama, Sabtu (12/9/2026), pagi.
Lanjutnya, usai mendapatkan laporan anggota piket fungsi, Reskrim Polsek dan piket reskrim, Inafis dan SPKT Polrestabes Palembang langsung melakukan olah TKP.
"Begitu kita mendapatkan laporan, kita langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," katanya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian hidung, luka tusuk di tangan kiri dan luka lebam di bagian wajah dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang.
"Dari sana kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, alhasil 45 menit usai kejadian, pelaku berhasil diamankan saat berada tak jauh dari TKP di rumah keluarganya," ungkapnya.
Sutioso mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau bergagang kayu berwarna coklat ukuran kurang lebih 10 cm, satu buah pisau bergagang warna putih hitam kurang lebih 10 cm dan satu buah gunting berwarna oranye.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com