TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka layanan pengaduan terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pemprov DKI Jakarta menemukan puluhan ribu anak yang sebenarnya masuk kategori berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP), tetapi hingga kini belum mendapatkan bantuan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut ada 40.166 anak yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok yang berhak menerima KJP karena masuk dalam kategori Desil 1-5. Namun, mereka belum mengurus bantuan tersebut.
Gubernur Pramono pun memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk melakukan jemput bola terhadap anak-abak yang tercatat berhak menerima bantuan KJP Plus.
Dikutip dari akun instagram @disdikdki, warga bisa menghubungi kontak layanan sesuai kebutuhan.
"Mau tanya soal KJP Plus atau KJMU, atau sedang mengalami kendala?" tulis akun instagram dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (15/9/2026).
Warga DKI Jakarta dapat bisa menghubungi layanan pengaduan melalui nomor Telepon dan WhatsApp yang tersedia berdasarkan jenjang pendidikan dan wilayah Suku Dinas Pendidikan.
"Jadi pastikan memilih nomor yang sesuai, ya," tulis akun itu.
Pelayanan Pengaduan KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pada hari kerja, untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan
Baca juga: Aksi Curi ECU Truk Trailer di Tanjung Priok Ganggu Distribusi Logistik, Pelaku Diciduk
Baca juga: VIRAL Pengemudi Mobil Diteriaki Maling oleh Ojol di Jaksel: Gegara HP Jatuh dan Diduga Terlindas
Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Jasad Pria Dalam Gardu PLN Pancoran, Diduga Maling Kabel Tersengat Listrik