TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi mengungkap cara menangkap pelaku pencurian electronic control unit (ECU) truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial FF ditangkap setelah polisi lebih dulu mempelajari pola aksinya dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.
Dalam prosesnya, polisi juga mendapat bantuan dari Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo yang bertugas menjaga keamanan fasilitas pelabuhan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, polisi telah melakukan identifikasi terhadap pelaku sejak sejumlah kasus pencurian ECU mulai terjadi.
Identifikasi dilakukan dengan mengamati rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.
"Jadi sebenarnya proses identifikasi itu kan sudah kami lakukan sejak lama, dengan cara mengamati CCTV dan lain-lain. Pada akhirnya setelah kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kami bekerja sama dengan PFSO," kata Pandu, Selasa (15/9/2026).
Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, polisi berkoordinasi dengan PFSO Pelindo untuk membantu mengawasi pergerakan orang yang dicurigai di kawasan pelabuhan.
Polisi kemudian mempelajari pola waktu pelaku beraksi.
Dari hasil pengamatan, pelaku diketahui kerap melakukan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, polisi meningkatkan patroli pada jam-jam rawan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Patroli itu dilakukan secara rutin selama sekitar dua bulan terakhir dengan melibatkan PFSO.
Hingga pada awal September 2026 lalu, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil identifikasi polisi.
Pria tersebut kemudian diperiksa untuk mengetahui identitas serta aktivitasnya di kawasan pelabuhan.
Saat diperiksa, FF tidak dapat menjelaskan aktivitasnya di lokasi tersebut secara meyakinkan.
Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa FF dan menemukan enam jenis kunci shock yang diduga akan digunakan untuk membongkar tempat ECU.
Petugas selanjutnya memeriksa handphone FF dan menemukan sejumlah foto ECU yang diduga merupakan hasil pencurian.
Temuan tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah lokasi kejadian pencurian ECU yang telah terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jadi ketika kami lihat orang ini mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan, dia siapa, identitasnya siapa, apa aktivitas yang dilakukan di wilayah pelabuhan. Ternyata dia tidak bisa menjelaskan. Kami lanjutkan dengan upaya penggeledahan terhadap tasnya, kami temukan sejumlah kunci yang kami duga akan digunakan untuk membuka baut dan lain-lain," ujar Pandu.
Polisi menyebut FF saat diamankan sebenarnya belum melakukan pencurian, tetapi diduga sedang bersiap untuk kembali menjalankan aksinya.
FF akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti dan foto ECU di dalam handphone miliknya.
Dari 19 lokasi kejadian yang teridentifikasi polisi, FF mengaku telah melakukan pencurian ECU di 12 TKP.
Pandu menyebut keberhasilan menangkap FF tidak terlepas dari pengamatan terhadap pola aksi pelaku serta koordinasi dengan petugas keamanan di kawasan pelabuhan.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 KUHP tentang perbarengan perbuatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Aksi Curi ECU Truk Trailer di Tanjung Priok Ganggu Distribusi Logistik, Pelaku Diciduk
Baca juga: VIRAL Pengemudi Mobil Diteriaki Maling oleh Ojol di Jaksel: Gegara HP Jatuh dan Diduga Terlindas
Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Jasad Pria Dalam Gardu PLN Pancoran, Diduga Maling Kabel Tersengat Listrik