Sosok Pimpinan Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati, Beri Uang untuk Bujuk Korban
Nanda Lusiana Saputri September 12, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan santriwati terjadi di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah.

Terlapor merupakan pengasuh ponpes berinisial KA (48) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga sempat menggeruduk ponpes pada Selasa (8/9/2026) setelah mendengar kabar kasus pencabulan.

Di Desa Talun, KA juga menjadi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua Koperasi Merah Putih, hingga Ketua RT.

Desa Talun terletak di bagian selatan wilayah Pati dan berada di lereng Pegunungan Kendeng.

Jaraknye ke pusat Kota Pati sekitar 17 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 30 menit.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menerangkan kasus pencabulan dialami korban yang masih di bawah umur pada Sabtu (5/9/2026).

Orang tua korban kemudian membuat laporan pada Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Santriwati Hamil 8 Bulan Diduga Dirudapaksa, Pihak Ponpes di Sleman akan Laporkan Balik Korban

Upaya mediasi sempat dilakukan dan terungkap aksi pencabulan dilakukan sebanyak 8 kali di lingkungan ponpes.

"Modus operandi tersangka yakni memberi uang sebagai bentuk bujuk rayu. Selain itu, karena status tersangka sebagai pengasuh dan pendidik di lembaga tersebut, korban merasa takut, tertekan, serta patuh terhadap figur pengasuhnya," ungkapnya, Jumat (11/9/2026).

Polresta Pati memberikan pendampingan psikologis ke korban yang tinggal di luar wilayah Pati.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari ponpes yakni 1 buah kasur warna putih berukuran 200 cm x 180 cm, 1 buah bantal putih, 1 buah guling abu-abu muda, serta 1 buah seprai.

Akibat perbuatannya, KA dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kata Pihak Desa

Kasi Pemerintahan Desa Talun, Nur Salim, menerangkan rapat koordinasi telah digelar setelah KA terlibat kasus pencabulan.

"Tuntutannya terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat, katanya ada isu penyimpangan (pencabulan). Karena sampai tadi pagi jam kerja kami dari Pemdes tidak ada laporan yang masuk, kami tidak melakukan respon apa-apa."

Baca juga: Santriwati di Sleman Diduga Dirudapaksa Pengurus Ponpes, Ditempatkan di Magelang Selama Hamil

"Tetapi setelah sore hari respon media sosial begitu ramai, Pak Pj berinisiatif mengadakan rapat koordinasi," jelasnya.

Ia menjelaskan pengunduran dari KA dari kepengurusan di desa diwakili keluarganya.

"Langkah Pemdes untuk sementara sesuai hasil kesepakatan adalah mengonfirmasi terkait kemunduran beliau dari jabatan di pemerintahan desa," tukasnya.

Nur Salim mengaku tak punya wewenang untuk menutup pesantren karena harus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

(Tribnnews.com/Mohay) (Tribunjateng.com/Mazka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.