Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, UPTD PPA Sleman Siapkan Psikolog untuk Korban
Joko Widiyarso September 12, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guna menjamin terpenuhinya hak hukum dan kesehatan mental korban selama penyidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman memastikan kehadiran timnya untuk mendampingi FN, korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah. 

Respons ini menyusul adanya surat resmi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman yang meminta UPTD PPA menyiapkan pengawalan serta fasilitas psikolog klinis saat korban yang diduga hamil delapan bulan tersebut dimintai keterangan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman, Anang Suyoto, mengungkapkan bahwa keterlibatan instansinya berawal dari informasi awal yang diterima dari Satuan Tugas (Satgas) PPA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif dengan aparat kepolisian.

Anang mengakui bahwa hingga saat ini, baik pihak keluarga maupun korban belum membuat laporan resmi secara langsung ke kantor UPTD PPA Sleman.

"Kemarin kami menerima surat dari Polresta Sleman. Intinya meminta UPTD PPA untuk melakukan pendampingan terkait korban pada saat dimintai keterangan," jelas Anang, Sabtu (12/9).

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa timnya belum melakukan pertemuan tatap muka secara langsung dengan korban FN maupun keluarganya.

"Kami masih menunggu koordinasi lanjutan dari Polresta Sleman mengenai kepastian waktu pemeriksaan korban. Saat pemanggilan itu, kami dipastikan hadir mendampingi," tegasnya.

Soal kehamilan korban

Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa korban FN saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai delapan bulan, Anang bersikap objektif dan belum dapat memberikan konfirmasi secara terperinci. 

Ia menegaskan bahwa pihak UPTD PPA masih dalam tahap mengumpulkan data yang valid serta mengobservasi kondisi fisik maupun psikis korban secara menyeluruh.

"Kabarnya memang seperti itu (hamil delapan bulan), tapi kami belum memegang data lengkapnya," kata Anang.

Selain berfokus pada pendampingan jalannya proses hukum di tahap kepolisian, UPTD PPA Sleman juga menaruh perhatian krusial pada upaya penanganan pascatrauma.

Berbagai fasilitas layanan kesehatan mental telah disiapkan sebagai bentuk intervensi untuk membantu korban melewati masa krisis akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

"Kami sudah menyiapkan tenaga konselor dan psikolog internal. Jika nanti dibutuhkan penanganan lebih spesifik seperti psikolog klinis, kami juga siap memfasilitasi. Semua bergantung pada kebutuhan dan persetujuan korban serta pihak keluarga," tandasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.