TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara mendatangkan cabai rawit alias rica dari Probolinggo, Jawa Timur.
Rica sebanyak 2,4 ton dari Jatim tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Senin (14/9/2026) malam.
Komoditas tersebut langsung didistribusikan ke pedagang pengecer di empat pasar, yakni Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan Karombasan, Manado; Pasar Airmadidi, Minahasa Utara; dan Pasar Amurang, Minahasa Selatan pada Selasa (15/9/2026) pagi.
Rica varietas Patalan itu dijual Rp 57 ribu per kilogram ke konsumen.
Dari distributor, harganya Rp 52 ribu per kg.
Kondisi ini membuat para pedagang komoditas hortikultura di Bersehati melakukan penyesuaian.
Salah satu pedagang barito (bawang rica dan tomat), Elis Mooti, mengatakan mau tak mau harus menyesuaikan harga jual.
"Kemarin Rp 80 ribu, sekarang Rp 60 ribu. Saya jual rugi saja daripada rica tidak terjual," kata Elis.
Meskipun demikian, ia tak protes datangnya rica dari Jatim yang dijual lebih murah.
"Ini pengambilan Rp 65 ribu kemarin dulu (dua hari lalu, -red)," ujarnya.
Lebih kurang sama diutarakan pedagang lainnya, Mila Panigoro.
"Ya mau bagaimana, daripada so tidak tajual ini rica, lebe bae kita kase turun harga," kata Mila.
Menurutnya, harga rica melonjak karena pasokan berkurang.
Penurunan pasokan akibat kemarau yang diperparah dengan El Nino.
Pasokan dari sejumlah sentra penghasil seperti Remboken, Minahasa; Bolsel; dan Modoinding jauh berkurang.
"Sekarang paling banyak rica dari Makassar," ujarnya.
Elis sendiri tak membeli rica dari Jatim yang disalurkan TPID karena stok lama masih ada.
Pasar Bersehati merupakan pasar sentral tradisional terbesar di Sulawesi Utara.
Pasar ini terletak di sisi Sungai Jengki, tepat berada di bawah Jembatan Soekarno.
Pasar ini berada di pusat Kota Manado dan dapat dijangkau dari Bandara Samrat dengan bermobil sekitar 45 menit.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara melaksanakan intervensi pasar dalam rangka pengendalian inflasi pangan khususnya harca cabai rawit alias rica.
TPID Sulawesi Utara mendistribusikan rica asal Probolinggo, Jawa Timur ke empat pasar tradisional di Manado, Minahasa Utara dan Amurang, Minahasa Selatan.
"Pagi ini cabai rawit mulai kita salurkan ke pedagang pengecer dalam rangka menstabilkan harga jual," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, Joko Supratikto di Pasar Bersehati Manado Selasa pagi.
BI melakukan Fasilitasi Distribusi Pangan (FPD) dengan memfasilitasi semua biaya pengiriman, bongkar muat hingga penyaluran ke pengecer.
Lebih jauh Joko Supratikto menjelaskan, TPID Sulawesi Utara melakukan langkah intervensi karena tingkat inflasi Sulawesi Utara sudah melewati rentang target atas, 3,5 persen.
"Saat ini inflasi di Sulawesi Utara, khususnya Manado sangat tinggi. Inflasi Bulan Agustus sudah 3,68 persen di atas sasaran target," katanya.
Terkait itu, cabai rawit alias rica menjadi komoditas utama pendorong inflasi.
Rica memberi andil 0,33 persen pada tingkat inflasi Bulan Agustus.
Diketahui harga rica di Sulawesi Utara sangat tinggi selang sepekan terakhir, bahkan sempat menyentuh angka Rp 200 ribu per kilogram.
Sejalan dengan itu, tingkat konsumsi rica di Sulawesi Utara cukup tinggi.
Dibandingkan dengan nasional, konsumsi rica di daerah ini 2-3 kali lebih tinggi per orang.
Baca juga: Plt Bupati Sitaro Jelaskan Arah Perubahan APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
Baca juga: Gempa Bumi Terkini di Ruteng Manggarai NTT Selasa 15 September 2026, Berikut Info BMKG
"Sementara itu, kebutuhan rica tidak bisa dipenuhi dari produksi lokal sehingga butuh pasokan dari luar daerah," ujarnya.
Dengan didatangkannya rica asal Probolinggo, diharapkan bisa menstabilkan harga agar dapat menjaga daya beli masyarakat.
Rica kiriman dari Probolinggo disalurkan ke empat pasar tradisional.
Empat pasar sasaran ini merupakan wilayah pemantauan inflasi di Sulawesi Utara selain Kotamobagu.
Alokasi rica diatur, 1,4 ton di Manado dan sisanya disalurkan ke Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
Untuk menjaga daya beli, rica dijual Rp 57 ribu per kg oleh pedagang pengecer.
Angka ini merupakan Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Harga ini menguntungkan pedagang tapi tidak merugikan petani.(*)