Senyum Richard Lee di Ruang Sidang, Saksi Alhi Sebut Produk Ada Izin Edar Hanya Sanksi Administratif
Vega Dhini September 15, 2026 04:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Persidangan dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Senin (14/9/2026).

Seperti yang diketahui, kasus dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Doktif alias dokter Samira ke Polda Metro Jaya.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten.

Pada sidang Senin lalu, agenda yang dijalani Richard Lee merupakan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan, penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli terkait barang bukti yang disita penyidik dan jaksa.

Barang bukti tersebut berupa sejumlah produk kecantikan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

Salah satu pertanyaan yang diajukan Faizal berkaitan dengan izin edar produk dan penerapan Pasal 435.

"Saya mau tanya simpel aja, kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan 435? Pertanyaannya jawabannya iya atau tidak?" tanya Faizal kepada saksi ahli.

Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa apabila produk telah memiliki notifikasi atau izin edar, pelaku usaha tidak dikenakan sanksi pidana terkait hal tersebut, melainkan sanksi administratif.

"Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha, jadi tidak dikenakan sanksi pidana. Sanksinya administratif," jawab ahli.

Jawaban tersebut langsung disambut senyum Richard Lee yang duduk di ruang sidang.

Namun, saksi ahli memberikan catatan bahwa sanksi administratif tersebut berlaku apabila data nomor izin edar yang tercantum pada kemasan sesuai dengan informasi awal yang didaftarkan pelaku usaha kepada BPOM.

Pengacara Soroti Dasar Hukum dalam BAP

Perdebatan semakin menarik ketika pihak Richard menyoroti dasar hukum yang digunakan saksi ahli dalam BAP.

Faizal menemukan adanya rujukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 yang diketahui sudah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Saksi ahli pun mengakui adanya kesalahan dalam rujukan peraturan tersebut.

"Secara rujukan peraturannya memang ada kesalahan yang tadi saya akui, tapi secara substansi terkait definisi yang disebutkan, itu sama dengan peraturan Badan POM lainnya," ucap saksi ahli.

Perdebatan kemudian beralih pada aturan yang lebih baru, yakni Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Dalam aturan tersebut, label produk diwajibkan bersifat objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Dalam persidangan, dugaan pengemasan ulang atau penggunaan nama baru pada produk "DNA Salmon di Rumah Aja" dan "Goddesskin" turut disinggung.

Hal tersebut dipertanyakan apakah dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak objektif apabila berbeda dengan data notifikasi BPOM.

Pengacara Richard Pertanyakan Sanksi

Penasihat hukum Richard kemudian merujuk pada Pasal 27 Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Faizal memaparkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penandaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

"Kalau yang kena hukuman itu administratif itu adalah yang Pasal 2 ayat 1. Berarti hukumannya berdasarkan Peraturan BPOM ini tetap administratif ya?" tanya Faizal untuk memastikan.

"Iya, Pak," jawab saksi ahli.

Mendengar jawaban tersebut, Richard Lee kembali terlihat tersenyum di ruang persidangan.

Jawaban saksi ahli itu dinilai memberikan angin segar bagi Richard Lee yang masih menjalani proses hukum terkait perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut. (Ari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.