Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Jarak antara Desa Kedaton ke Polres Lampung Timur di Sukadana sekitar 10 hingga 15 kilometer dengan waktu tempuh berkendara normal antara 20 sampai 30 menit.
Sedangkan jarak Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur ke Bandar Lampung sebagai pusat pemerintahan di Provinsi Lampung sekitar 77 hingga 81 kilometer dengan waktu tempuh berkendara sekitar 1 jam 45 menit.
Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu di Desa Kedaton tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial YM (26) beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Desa Kedaton," ujar Setiyo mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Rabu (15/9/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sasaran pada Senin (14/9/2026) siang.
Petugas mengamankan YM yang berada di lokasi setelah perilakunya memicu kecurigaan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kristal putih yang dikemas dalam puluhan plastik klip kecil.
Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah wadah pomade dan diduga kuat siap didistribusikan. Selain puluhan paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku.
Di antaranya satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, dan wadah pomade, dompet, dan pakaian milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani penyidikan mendalam.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Sinergi ini sangat membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," ujar Setiyo yang menjabat Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur sejak 1 Agustus 2026.
Pelaku YM kini terancam hukuman berat. Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)