Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo: Tetap Buka meski Ditolak Warga, Kini Dibakar OTK
Tiara Shelavie September 12, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.

Pada Sabtu (12/9/2026) dini hari, warung tersebut dibakar oleh empat orang tak dikenal (OTK).

Sebelumnya, Warung Mi dan Babi Tepi Sawah telah menuai polemik di masyarakat.

Rangkaian polemik berkembang mulai dari aksi protes warga terkait menu nonhalal di warung tersebut.

Kemudian, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hingga munculnya usulan zonasi khusus usaha kuliner nonhalal.

Polemik tersebut belum sepenuhnya usai. Kini, muncul persoalan baru berupa aksi pembakaran terhadap warung tersebut.

Ditolak Warga

Polemik penolakan menu nonhalal di warung tersebut bergulir sejak Senin (20/4/2026) lalu.

Mengutip TribunSolo.com, puluhan spanduk penolakan terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan bersama-sama oleh jamaah dari berbagai masjid di desa setempat.

Ia menyebut, pemasangan spanduk itu merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka, namun tetap tertib.

Baca juga: Polres Sukoharjo Selidiki Pembakaran Warung Mi Babi, Kerugian Mencapai Rp50 Juta

Bandowi menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh keberatan atas berdirinya kuliner nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mie babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Tetap Buka meski Terjadi Penolakan

Kendati gelombang penolakan terus muncul, pemilik warung Jodi Sutanto tetap menjalankan usahanya seperti biasa.

Operasional warung nonhalal tersebut tetap berjalan karena pemilik telah mengantongi izin usaha resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan mengantongi izin tersebut, Jodi pun mempertanyakan dasar penolakan warga terhadap usahanya.

“Kita tetap beroperasional, kami tidak pernah tutup sama sekali, karena yang kita pegang adalah saya bekerja sebagai pengusaha saya tidak melanggar peraturan perda, yang saya jual adalah kategori hewan ternak."

"Kemudian, kalau dari saya sendiri, apa sih yang menjadi problemnya? Karena hal seperti ini kalau diungkit-ungkit dengan suatu culture itu tidak akan bisa selesai,” ujarnya, Senin (18/5/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut dia, selama usahanya tidak melanggar aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku, maka tidak seharusnya mendapat penghakiman sepihak.

“Jadi kita yang terpenting terbaik sajalah. Yang terpenting dari mereka melihat apakah ada aturan yang saya langgar,” katanya.

Merasa Tak Langgar Aturan

Jodi menilai usahanya tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan, usaha yang ia jalankan sudah berlandaskan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Soal makanan diganti menu halal, jadi negara kita kan negara hukum. Jadi bagaimanapun kita berlandaskan kepada hukum,” ujar Jodi, Senin (18/5/2026), dilansir TribunSolo.com.

Berdasarkan aturan yang dipahaminya, babi termasuk dalam kategori hewan ternak.

Sehingga, kata dia, diperbolehkan untuk diternakkan maupun dikonsumsi.

“Kami sampaikan bahwa daging babi itu adalah kategori hewan ternak. Jadi kalau kategori hewan ternak, ya boleh diternakkan dan dikonsumsi,” ucap dia.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Karena itu, pihaknya menilai tidak ada dasar pelanggaran hukum terkait menu yang dijual di warung makannya.

“Jadi kalau tadi dikatakan menu harus diganti halal, menu ini tidak ada yang dilanggar."

"Kecuali menu yang kami jual daging hewan peliharaan, ya kami ganti menu itu,” tegasnya.

Selain itu, Jodi juga telah memeriksa aturan daerah yang berlaku.

Dari situ, pihaknya tidak menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging babi.

“Dan kembali ke peraturan, kami cek tidak ada perda yang melarang konsumsi daging babi karena kategori hewan ternak,” tandasnya.

Warung Dibakar OTK

Mengutip TribunSolo.com, pada Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 04.00 WIB, Warung Mi dan Babi Tepi Sawah disantroni empat orang tak dikenal.

Penyerangan terjadi ketika karyawan bernama Ali Qoirun Rosid sedang berada di kamar.

Pintu kamarnya digedor oleh empat pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam.

Ia kemudian dipaksa keluar, lalu disuruh jongkok di depan etalase dan ditodong pisau.

Pelaku juga mengambil ponsel milik Ali.

Selanjutnya, Ali diminta menghitung dari angka satu hingga 1.000. 

Namun, saat hitungan baru sampai 30, Ali memberanikan diri menolah dan mendapati para pelaku sudah pergi.

Para pelaku selanjutnya membakar sepeda motor dan piano.

Empat OTK itu juga memecahkan etalase dan kaca dapur.

Atas kejadian itu, Jodi memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Ya, dari pihak manajemen nanggapin apa yang sudah terjadi ya. Ya, biar kita serahkan ke pihak kepolisian saja untuk menyelesaikan."

"Karena saya yakin dari pihak kepolisian pasti punya strategi, semuanya yang terbaiklah untuk memecahkan masalah ini,” kata Jodi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.