TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Selasa (15/9/2026) sore.
Pengadilan Negeri Manado berjarak sekira 2 kilometer dari Bandara Samratulangi.
Empat terdakwa akan jalani persidangan.
Baca juga: Plt Bupati Sitaro Jelaskan Arah Perubahan APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
Keempatnya adalah mantan Plt Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joi Eltiano Bernadin Oroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune serta Denny Tondolambung selaku pihak swasta.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Amatan Tribunmanado.com, para terdakwa tiba PN Manado dengan mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
Mereka kemudian digiring ke ruang tahanan Jaksa dengan tangan diborgol.
Keempatnya memakai rompi merah muda.
Ketika sudah berada di ruang pengadilan, barulah borgol itu dilepas, kemudian rompi ditanggalkan.
Joi Oroh tampak memakai batik berwarna abu abu.
Sebelum sidang dimulai, Hakim sempat bertanya pada Joi tentang kesehatannya.
Rupanya Joi baru dari rumah sakit.
"Siap yang mulai," kata Joi.
Joi duduk di ujung kanan kursi terdakwa.
Disampingnya duduk Denny Kondoj yang mengenakan batik warna warni.
Jeksen duduk di kursi selanjutnya. Ia mengenakan batik warna gelap.
Di belakang duduk Danny dengan pakaian biru muda berlengan pendek. (Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini