Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang pria asal Sleman berinisial RP (37) ditangkap polisi setelah diduga mencuri alat stone crusher atau pemecah batu di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
RP diduga mengaku sebagai pemilik stone crusher tersebut, lalu menjualnya kepada seorang pembeli berinisial WP dengan nilai transaksi mencapai Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, RP awalnya melihat alat stone crusher yang sedang tidak beroperasi dan tidak dijaga.
Kemudian, RP mencari informasi terkait kepemilikan alat tersebut.
Setelah mendapat informasi bahwa tidak ada warga yang mengetahui secara pasti pemiliknya, RP mengaku sebagai pemilik alat tersebut dan menawarkan kepada WP.
"Modusnya, tersangka mengakui barang milik orang lain kemudian menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik barang," ujar Kadek pada Rabu (9/9/2026).
WP kemudian datang ke lokasi bersama sejumlah orang untuk melihat kondisi stone crusher tersebut.
Karena percaya dengan pengakuan RP, pembeli kemudian melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bagian alat pemecah batu tersebut.
Dalam transaksi itu, RP menerima uang secara bertahap hingga total mencapai Rp22 juta.
Pembayaran dilakukan melalui uang tunai dan transfer.
Barang yang sudah dibongkar tersebut rencananya dibawa untuk dijual sebagai besi tua.
Namun, pemilik asli alat tersebut, yakni S, datang ke lokasi pada Minggu (30/8/2026).
Saat itu, proses pembongkaran stone crusher sedang berlangsung.
S kemudian mempertanyakan aktivitas tersebut.
Pembeli menjelaskan bahwa alat itu diperoleh dari RP.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Baca juga: Bobol Rumah di Sragen Saat Korban Terlelap, Pencuri Asal Cianjur Curi HP & Tablet Senilai Rp6,3 Juta
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan RP pada Jumat (4/9).
"Yang kemudian hasil pendalaman kami kita temukan RP itu di Bantul, dalam kondisi sedang memakai obat terlarang juga," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap RP terkait dugaan pencurian alat stone crusher tersebut.
"Setelah kita klarifikasi dan kita lakukan penyelidikan pendalaman, bahwa betul RP ini sudah melakukan pengakuan suatu barang benda yaitu alat stone crusher yang dijual kepada W," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pembeli tidak mengetahui bahwa stone crusher yang dibelinya bukan milik RP.
Pembeli bahkan memiliki bukti transaksi berupa kuitansi dan bukti transfer.
Karena itu, penyidik mengarahkan pembeli untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi tersebut.
Dalam perkara pencurian stone crusher, pembeli berstatus sebagai saksi.
"Karena yang bersangkutan sudah membeli secara sah, uang sudah diserahkan dan mereka sudah melakukan pembayaran. Tetapi ternyata tanpa sepengetahuan mereka barang tersebut bukan milik RP," kata Kadek.
Baca juga: Sasar Rumah Lansia, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Diduga Sudah Berulang Kali Beraksi di Solo
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain buku catatan pembelian, satu unit telepon seluler, kartu ATM, satu tangki berkapasitas 5.000 liter, dan delapan karpet conveyor.
Polisi juga mengamankan delapan potongan rangka besi, lima dinamo, empat penggerak dinamo, kuitansi pembayaran Rp12 juta, serta bukti transfer sebesar Rp2 juta dan Rp10 juta.
Kadek mengatakan, penyidik masih mendalami perkara yang menjerat RP.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kemungkinan penerapan pasal dalam perkara pencurian serta dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pembeli.
"Bisa berlapis (hukumannya). Nah, saya juga sudah penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Yang pertama kami masih menerapkan pasal 476 di mana kasus pencurian terkait pelapor S," ucapnya.
"Dan juga kita tipu gelapnya juga kita sedang buatkan LP dan kita lanjutkan. Hasil koordinasi kami sementara itu bisa digabung, namun kita lihat nanti di lapangan kalau misalkan memang digabung kita gabung. Kalau tidak akan kita split berkas itu," tambahnya.
Atas dugaan pencurian tersebut, RP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)