Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Ledoksari, Kampung Rejosari, RT 1 RW 7, Purwodiningratan, Jebres, Solo, Jawa Tengah mempersoalkan kompensasi dari PT KAI yang hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per meter persegi.
Nilai tersebut menjadi salah satu alasan warga menolak pengosongan rumah di tengah penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Kuasa Hukum Warga Ledoksari, Bekti Pribadi, mengatakan warga terdampak menilai kompensasi tersebut belum sepadan dengan kondisi rumah dan masa tinggal mereka di kawasan tersebut.
“Sudah bertahun-tahun ditempati kok hanya mendapatkan semacam bahasanya kereta api itu adalah uang kerohiman. Tetapi di dalam sosialisasi itu namanya orang kerohiman itu kan arti kata itu kan kasih sayang alias kasih sayang tapi di dalam sosialisasi itu warga harus mengosongkan dalam waktu satu minggu,” terangnya, Jumat (11/9/2026).
Bekti menjelaskan PT KAI menawarkan uang pembongkaran dengan nilai berbeda berdasarkan kondisi bangunan warga.
Untuk rumah permanen, warga memperoleh uang pembongkaran sebesar Rp250 ribu per meter persegi.
Sementara itu, rumah nonpermanen mendapatkan Rp200 ribu per meter persegi.
“Dan dapat pengganti pembongkaran uang pembongkaran Rp 250 ribu per meter yang rumah permanen dua Rp 200 ribu per meter yang rumah non permanen. Ini kan bertolak belakang istilah bahasa kerohiman sama penyampaian dalam sosialisasi untuk mengosongkan rumah ini kan kayak semacam bertolak belakang kata-kata kerohiman itu meninggal langsung memberikan tali asih tapi jangan kata-kata kayak memaksa membongkar itu kan kata-kata yang yang kurang pas ya mungkin bagi warga terdampak di Ledoksari itu,” ungkapnya.
Menurut Bekti, warga juga mempertanyakan mekanisme pemberian kompensasi tersebut karena PT KAI meminta mereka segera mengosongkan rumah.
Baca juga: PT KAI Terbitkan SP 2, Warga Ledoksari Solo Ngotot Bertahan Tolak Penggusuran
Di tengah persoalan kompensasi, warga Ledoksari tetap memilih bertahan meski PT KAI telah menerbitkan SP 2.
Bekti mengatakan PT KAI menerbitkan SP 2 setelah SP 1 berjalan selama satu pekan.
Warga kemudian mengirimkan jawaban atas SP 2 kepada Daop 6 Yogyakarta.
“Udah kemarin (SP 2). Kita surati jawaban SP2 per hari ini tadi sudah terkirim ke Daop 6 Yogyakarta,” jelasnya saat dihubungi Jumat (11/9/2026).
PT KAI melalui SP 2 meminta warga segera mengosongkan rumah. Jika warga tidak mengindahkan permintaan tersebut, PT KAI akan melakukan penertiban.
“Intinya mengingatkan bahwa SP 2 udah terbit warga untuk segera mengosongkan itu satu. Yang kedua apabila tidak dikosongkan PT. KAI akan melakukan penertiban untuk pengosongan rumah itu warga yang terdampak. Yang ketiga meskipun ada SP3 nantinya PT. KAI masih tetap membuka peluang untuk komunikasi musyawarah mufakat yang seluas-luasnya,” terangnya.
Baca juga: Terancam Digusur oleh PT KAI, Warga Ledoksari Solo Segera Ambil Langkah Hukum
Selain mempersoalkan kompensasi, warga juga mempertimbangkan sejarah hunian di kawasan Ledoksari.
Bekti menjelaskan warga telah menempati kawasan tersebut selama bergenerasi-generasi.
Menurut informasi yang diterimanya dari warga, kawasan itu dahulu berupa cekungan atau rawa yang kemudian diurug hingga menjadi permukiman.
“Yang sangat dikecewakan oleh warga terdampak di mana dia itu menempati di situ dari dulu oleh kakek neneknya mungkin bapak ibunya sampai dia menempati itu kan dulu rawa-rawa namanya itu yang saya dapat info dari warga itu kan dulu Ledokan ya terus ditutup,” jelasnya.
(*)