TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebuah bangunan vila permanen di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibongkar pemerintah pada Sabtu (12/9/2026).
Tindakan tegas ini dilakukan sebab bangunan tersebut dinilai melanggar aturan.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelum pembongkaran dimulai, Satpol PP Provinsi Bali terlebih dahulu membacakan surat perintah pembongkaran di hadapan petugas, pihak kecamatan, pemerintah desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Pejarakan, serta perwakilan pemilik bangunan.
Baca juga: Layanan Transportasi Publik Diprioritaskan, Dishub Bali Kantongi Rp114,1 Miliar di KUA-PPAS 2027
Di antaranya, bangunan berdiri tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha bidang kehutanan.
Selain itu, bangunan tersebut dinilai melanggar peruntukan HPT dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada LPHD Wana Makmur Pejarakan.
Setelah surat perintah dibacakan, proses pembongkaran segera dilakukan. Gubernur Bali Wayan Koster mengawali pembongkaran pertama secara simbolis sebagai tanda dimulainya eksekusi penertiban terpadu.
Pembongkaran kemudian dilanjutkan oleh petugas yang ditunjuk untuk melakukan pembongkaran fisik menyeluruh terhadap seluruh bagian bangunan vila beton dan fasilitas penunjangnya.
Ditemui di sela kegiatan eksekusi, Koster menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca juga: Langgar Aturan Hutan Sosial dan Tak Berizin, Satpol PP Bali Ratakan Vila Beton di Pejarakan
"Jadi, ini merupakan bagian dari penertiban berdasarkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan," katanya.
Salah satu izin yang belum dimiliki yakni Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).
Padahal, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah atau pembuatan ABT sudah dilakukan.
Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki karena belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan.
Termasuk penelitian tata kelola lanskap yang belum dilaksanakan.
"Tadi saya ajak bicara, mereka (pemilik) mengakui tidak memiliki izin," imbuhnya.
Baca juga: Mazda Hadirkan Beragam Promo Menarik Selama BCA Expo Bali 2026
Selain itu, penertiban ini juga menindaklanjuti praktik nominee.
Sebab, kata Koster, ada indikasi pihak lain/warga negara asing yang memberikan modal, namun dengan menggunakan nama lokal.
Meski demikian hal tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut. "Akan ditelusuri lebih dulu," ucap gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Setelah proses pembongkaran selesai, areal bekas bangunan tersebut akan diserahterimakan kepada UPT Kehutanan Bali Utara pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama LPHD Wana Makmur Pejarakan.
Selanjutnya, lokasi tersebut akan direhabilitasi dan direboisasi untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.(mer)