Langgar Aturan Hutan Sosial dan Tak Berizin, Satpol PP Bali Ratakan Vila Beton di Pejarakan
Ngurah Adi Kusuma September 12, 2026 09:22 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membongkar bangunan vila dan fasilitas pondok wisata di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu 12 September 2026. 

Penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar kesepakatan pemanfaatan kawasan hutan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang merekomendasikan penertiban kepada Pemerintah Provinsi Bali.

"Berdasarkan temuan di lapangan oleh Tim Pansus TRAP lalu, dan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, tentu kami sedianya melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa secara administrasi perizinannya tidak ada,”

Baca juga: Mazda Hadirkan Beragam Promo Menarik Selama BCA Expo Bali 2026

“Nah, setelah kita tahu bahwa tidak ada perizinannya tidak lengkap ya, dan tidak ada ketidaksesuaian kesepakatan pemanfaatan oleh Pak Danu sebagai pemilik villa, tentu kami menindaklanjuti dengan surat teguran, termasuk juga surat peringatan 1, 2, 3 sampai kepada pembongkaran," kata Rai Dharmadi. 

Rai Dharmadi mengungkapkan, kawasan tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan kawasan hutan sosial yang memiliki aturan ketat terkait pembangunan infrastruktur.

"Hutan sosial artinya hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun harus ada mendapatkan perizinan dan artinya mendapatkan persetujuan dari pemerintah,”

“Itu bisa, cuma bangunan yang berdiri itu bangunan yang sesuai ketentuan itu kan harus ramah lingkungan kan,”

“Tapi itu kan ada pakai beton, nah ini yang tidak sesuai dalam aturan sehingga ada pelanggaran," jelasnya.

Baca juga: Guruji Gede Prama Ungkap Cara Mengaktifkan Apotek Cantik di Dalam Diri, Dimulai Sesi Meditasi

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan Surat Perintah Gubernur Bali tertanggal 9 September 2026. Dalam proses penertiban tersebut, pemilik bangunan bersikap kooperatif.

"Ya, tidak ada perlawananlah Pak Danu (pemilik villa Penjarakan) menyadari bahwa ada kesalahan di sana, sehingga tadi juga ikut membongkarlah, sebagai bentuk kesadarannya bahwa ada kesalahan di sana,”

“Tiga tahun sebelumnya kan ini dibangun bertahap, namun setelah tiga tahun ini tidak memenuhi persyaratannya,”

“Ya mau tidak mau kan ya harus, supaya tidak menjadi contohlah, ya harus dibongkar," terangnya.

Baca juga: Nuanu Creative City Kembali Hadirkan Art & Bali 2026, Hadirkan 23 Galeri dan Lebih dari 300 Seniman

Mengenai pengawasan bangunan liar atau alih fungsi lahan lainnya di Bali, Pemprov Bali mendorong pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk aktif melakukan penindakan sesuai kewenangannya.

"Bangunan liar yang ada atau alih fungsi lahan tentu kan sepenuhnya sebenarnya kewenangan Kabupaten/Kota ya untuk pengawasan,”

“Tapi karena ini kenapa kami ambil alih, karena memang ini masih kewenangan di Provinsi,”

“Nah, kalau memang bisa dilakukan oleh Kabupaten sesuai dengan kewenangannya kita juga berharap Kabupaten/Kota bisa selesaikan secara bertahap, secara humanis tentunya," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.