Badut Jalanan di Nunukan Teken Surat Pernyataan untuk Jaga Ketertiban
Adhinata Kusuma September 12, 2026 10:47 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Aksi seorang badut jalanan di simpang lampu merah Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara,  berakhir dengan surat pernyataan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan meminta pria dewasa tersebut menghentikan aktivitasnya di kawasan jalan raya dan tidak mengulanginya.

Penanganan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan badut jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban di kawasan tersebut.

Petugas yang mendatangi lokasi tidak hanya memberikan teguran. 

Baca juga: Urus Administrasi Kependudukan di Nunukan tak Perlu Tunggu Berhari-hari, Disdukcapil Ungkap Kendala

Yang bersangkutan diberikan pembinaan dan diminta memahami bahwa persimpangan jalan bukan tempat yang aman untuk melakukan aktivitas semacam itu.

Apalagi, aktivitas di sekitar lampu merah berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan dan menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengendara.

Berbeda dari penanganan sebelumnya yang melibatkan anak-anak, kali ini Satpol PP menemukan pelaku yang sudah dewasa.

Usai diberikan pembinaan, pria tersebut kemudian membuat surat pernyataan. Isinya, ia berkomitmen untuk tidak kembali menjadi badut jalanan di kawasan tersebut.

Surat pernyataan itu juga memuat kesediaan untuk menerima konsekuensi berupa pembayaran denda apabila kembali mengulangi aktivitas yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan penanganan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

“Setiap laporan dari masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Kami turun untuk memastikan kondisi di lapangan dan memberikan pembinaan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban tidak kembali dilakukan,” kata Mesak, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, langkah Satpol PP tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat dan tidak mengulangi aktivitas tersebut. Ketertiban di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Satpol PP Nunukan juga mengingatkan agar aktivitas yang dilakukan di ruang publik tidak sampai mengganggu pengguna jalan. 

Terlebih kawasan persimpangan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa mencari penghasilan di ruang publik tetap perlu memperhatikan aturan, ketertiban, dan keselamatan bersama.

(*)
Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.