Daftar dan Peran 3 Tersangka Pengeroyok Bambang hingga Tewas saat Ricuh Usai Demo 27 Agustus
Amalia Husnul A September 13, 2026 06:08 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sabtu (12/9/2026) Polda Metro Jaya mengumumkan tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin, Bambang Setiayawan (59) saat ricuh di Pejompongan Raya, Jakarta usai demo Kamis 27 Agustus lalu.

Usai demo 27 Agustus, ketiga orang tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap Bambang Setiayawan hingga akhirnya tewas.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Sabtu (12/9/2026), Iman di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan,"Tiga orang diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban atas nama Bambang Setiawan." 

Baca juga: Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pengeroyok Bambang saat Kericuhan 27 Agustus di Pejompongan

Berdasarkan penyelidikan, peran ketiga tersangka adalah sebagai berikut:

  • FP ialah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan potongan kayu.
  • DDS merupakan sosok yang menyeret serta menendang korban di jalan raya.
  • DS melakukan pemukulan dan menyeret korban sebelum akhirnya dikeroyok.

Motif Tersangka 

Iman menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal lantaran pekerjaan mereka terganggu akibat kericuhan.

Para tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja kasar serabutan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Terkait motif, para pelaku terganggu peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara," ujar Iman.

Ketika melihat ada kericuhan, para tersangka disebut tersulut emosi karena demonstrasi berujung hingga malam hari.

Mereka kemudian memutuskan untuk ikut melakukan kerusuhan dan secara spontan mengincar warga maupun pedemo di lokasi kejadian.

"Para tersangka ini kesal dan ikut serta saat terjadi kerusuhan di lokasi, mereka pekerja kasar, serabutan, yang mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," jelas Iman.

Tak Terkait Ormas

Iman memastikan para tersangka merupakan warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi atau organisasi apa pun. 

Termasuk, pelaku dipastikan bukan merupakan bagian dari ormas GRIB Jaya yang sebelumnya sempat ikut hadir membubarkan massa sambil membawa bambu.

"Kami pastikan tidak ada (afiliasi), dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu," tegasnya.

Terlacak lewat Sidik Jari

Dalam mengungkap kasus ini, polisi melacak para tersangka menggunakan temuan dari sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.

"Setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ucap Iman.

Polisi kemudian melakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti berupa lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok di rumah makan tersebut yang dipakai oleh FP.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Sorotan KontraS terkait Dugaan Pengerahan Ormas saat Demo 27 Agustus, Mirip Pam Swakarsa 1998

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.