3 Berita Populer Sumbar: Udara Kategori Bahaya, Padang Pariaman Gempa, dan Kabau Sirah Minus Poin
Rahmadi September 13, 2026 08:27 AM

Pertama, kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir memburuk hingga masuk kategori berbahaya. 

Kondisi tersebut disebut bukan karena tingginya titik panas (hotspot) di Sumatera Barat, melainkan dipengaruhi asap kebakaran dari provinsi tetangga.

Kedua, empa bumi berkekuatan magnitudo 2,3 mengguncang wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa bumi ini terjadi tepatnya pada pukul 17.21 WIB.

Ketiga, Semen Padang FC harus mengawali kompetisi musim 2026/2027 dengan minus satu poin. 

Diketahui bahwa terdapat 10 tim harus memulai babak penyisihan dengan pengurangan poin. Di Grup Barat, lima klub yang terdampak adalah Persiraja Banda Aceh, PSIS Semarang, Semen Padang, Sumsel United, dan Persiku Kudus.

Baca selengkapnya berikut ini:

1. Titik Api di Sumbar Rendah tapi Kualitas Udara di Padang Kategori Berbahaya, Kok Bisa?

Kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir memburuk hingga masuk kategori berbahaya. 

Kondisi tersebut disebut bukan karena tingginya titik panas (hotspot) di Sumatera Barat, melainkan dipengaruhi asap kebakaran dari provinsi tetangga.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumatera Barat Edral Pratama mengatakan berdasarkan pengamatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kualitas udara di Padang mengalami fluktuasi cukup signifikan.

Pada malam hari, kualitas udara Padang bahkan bisa masuk kategori berbahaya.

Baca juga: Warga Padang Mulai Rasakan Dampak Kabut Asap, Pasien Puskesmas Nanggalo & Belimbing Didominasi Batuk

Sementara pada siang hari, kondisinya turun menjadi sangat tidak sehat.

"Untuk Kota Padang berdasarkan pengamatan ISPU yang difasilitasi oleh DLH, kondisinya cukup mengkhawatirkan. Beberapa hari terakhir itu sampai ke level berbahaya, kategori berbahaya," kata Edral saat ditemui di Kantor BPBD Sumbar, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat.

Warga diminta mengikuti arahan pemerintah yang telah dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Sumbar maupun Wali Kota Padang sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penurunan kualitas udara.

Jumlah Hotspot di Sumbar

Edral menjelaskan, berdasarkan informasi dari BMKG, jumlah hotspot di Sumbar sendiri tidak signifikan. 

Namun, kondisi berbeda terjadi di Riau dan Jambi yang memiliki intensitas titik panas cukup tinggi.

Asap dari kebakaran di dua provinsi tersebut kemudian terbawa angin ke wilayah Sumbar.

"Berdasarkan informasi dari BMKG, untuk Sumatera Barat hotspot tidak signifikan, maksudnya tidak tinggi titik-titik hotspotnya. Namun provinsi tetangga, Riau dan Jambi, intensitas hotspotnya cukup tinggi," ujarnya.

Baca juga: Jeritan Pedagang GOR Agus Salim Padang: Sudah Sepi Imbas Revitalisasi, Kini Diserang Kabut Asap

Berdasarkan analisis citra satelit dan pengamatan pergerakan angin oleh BMKG, asap dari wilayah tersebut memiliki kecenderungan bergerak menuju Sumatera Barat.

Kota Padang menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup signifikan.

"Dianalisa berdasarkan citra satelit oleh kawan-kawan BMKG ada kecenderungan asapnya itu mengarah ke Provinsi Sumatera Barat. Kota Padang masuk salah satu wilayah yang kabut asap mengarah ke sana berdasarkan pergerakan angin," katanya.

Edral mengatakan pergerakan asap sebenarnya tidak hanya mengarah ke Kota Padang.

Hampir seluruh wilayah Sumbar berpotensi terdampak pergerakan asap tersebut.

Namun, konsentrasi asap di Padang terbilang cukup tinggi sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara yang signifikan.

"Sebenarnya hampir seluruh kawasan Sumatera Barat pergerakan angin kabut asap itu menuju ke wilayah Sumatera Barat. Namun ini masih unik juga kenapa konsentrasinya ke wilayah Kota Padang," tuturnya.

Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 

Kondisi kualitas udara yang memburuk tersebut turut berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar khususnya di Kota Padang. 

Pemerintah Kota Padang sebelumnya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan meliburkan sementara aktivitas PAUD/TK sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.

BPBD Sumbar pun mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara berada pada level tidak sehat hingga berbahaya.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di ruang terbuka, Edral meminta penggunaan masker.

"Sesuai dengan surat edaran gubernur, bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan atau berada di udara terbuka, disarankan atau kalau bisa diwajibkan memakai masker," katanya.

Sementara itu, kelompok rentan seperti anak-anak, balita, orang tua, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis diminta lebih banyak berada di dalam rumah.

"Untuk kelompok rentan, anak-anak, balita, orang tua, ibu hamil, menyusui, atau masyarakat yang mengalami penyakit kronis, agar berdiam diri di rumah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah," pungkasnya.

2. Padang Pariaman Diguncang Gempa Hari Ini, BMKG: Berkekuatan Magnitudo 2,3

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,3 mengguncang wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa bumi ini terjadi tepatnya pada pukul 17.21 WIB.

Pusat gempa berada berjarak sekitar 10 kilometer arah timur Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Gempa tersebut berlokasi pada koordinat 0,62 derajat Lintang Selatan dan 100,38 derajat Bujur Timur.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 13 September 2026: Waspada Hujan Lebat di Pasbar hingga Padang Pariaman

BMKG juga mencatat kedalaman gempa berada di 11 kilometer.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai dampak kerusakan maupun guncangan yang dirasakan oleh warga sekitar akibat peristiwa tersebut.

Skala MMI Gempa Bumi

Dalam kejadian gempa selalu diikuti dengan skala MMI.

Skala MMI (Modified mercalli Intensity) adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa.

Skala MMI dibagi menjadi 12 berdasarkan informasi korban selamat dan kerusakan yang terjadi akibat gempa bumi tersebut.

I MMI

Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang.

Baca juga: 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Sumbar Gelar Doa Bersama

II MMI

Getaran atau goncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.

III MMI

Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.

Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.

IV MMI

Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.

Baca juga: Tinjau Rumah Contoh SEPABLOCK, Kodim 0312/Padang Siap Berkolaborasi dengan PT Semen Padang

V MMI

Getaran gempa bumi dapat dirasakan oleh hampir semua orang, orang-orang berlarian, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan benda besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

VI MMI

Getaran gempa bumi dirasakan oleh semua orang.

Kebanyakan orang terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap di pabrik rusak, kerusakan ringan.

VII MMI

Semua orang di rumah keluar.

Kerusakan ringan pada rumah dengan bangunan dan kontruksi yang baik.

Sedangkan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik terjadi retakan bahkan hancur, cerobong asap pecah.

Dan, getaran dapat dirasakan oleh orang yang sedang naik kendaraan.

VIII MMI

Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat.

Keretakan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik, dinding terlepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen roboh, air berubah keruh.

IX MMI

Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi kuat, rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi keretakan.

Rumah tampak bergeser dari pondasi awal. Pipi-pipa dalam rumah putus.

X MMI

Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

XI MMI

Bangunan-bangunan yang sedikit yang masih berdiri.

Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat terpakai sama sekali, tanah terbelah, rel sangat melengkung.

XII MMI

Hancur total, gelombang tampak pada permukaan tanah.

Pemandangan berubah gelap, benda-benda terlempar ke udara.

3. Awali Musim dengan Minus, Pelatih Semen Padang Minta Pemain Fokus Curi Poin di Kandang Persiraja

Semen Padang FC harus mengawali kompetisi musim 2026/2027 dengan minus satu poin. 

Diketahui bahwa terdapat 10 tim harus memulai babak penyisihan dengan pengurangan poin. Di Grup Barat, lima klub yang terdampak adalah Persiraja Banda Aceh, PSIS Semarang, Semen Padang, Sumsel United, dan Persiku Kudus.

Sementara di Grup Timur, ada Kendal Tornado, Persela Lamongan, Persipura Jayapura, Persiba Balikpapan, dan PSBS Biak.

Pelatih Kepala Semen Padang FC Nilmaizar tak ingin persoalan tersebut menjadi beban psikologis bagi para pemain saat menghadapi Persiraja Banda Aceh.

Semen Padang FC akan menghadapi Persiraja di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Minggu (13/9/2026) pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Semen Padang FC Incar Kemenangan Pertama di Kandang Persiraja, Nilmaizar: Jadi Laga Penentu

LIGA 2- Pelatih kepala Semen Padang FC, Nilmaizar (kiri) didampingi Asisten Pelatih, Nur Iskandar (kanan), pada Sabtu (12/9/2026).
LIGA 2- Pelatih kepala Semen Padang FC, Nilmaizar (kiri) didampingi Asisten Pelatih, Nur Iskandar (kanan), pada Sabtu (12/9/2026). (Doc.Semen Padang FC)

Nilmaizar mengakui persoalan pengurangan satu poin tersebut sudah dibicarakan bersama tim. 

Meski demikian, ia meminta pemain tidak terus memikirkan sanksi tersebut dan mengalihkan fokus pada pertandingan.

"Ya, kita sudah berbicara, namun itu sudah terjadi ya. Seperti yang dialami PSIS Semarang, ia minus satu. Namun menang semalam," kata Nilmaizar dalam jumpa pers jelang pertandingan, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah bagaimana pemain bisa menjaga keyakinan dan fokus memberikan penampilan terbaik di lapangan.

"Tapi itu jangan menjadi pikiran buat kita. Yang penting bagaimana kita meyakinkan diri dan seluruh pemain ini bisa berbuat baik dan bisa menang pertandingan. Itu yang penting dulu. Yang lain nggak perlu dipikirkan," ujarnya.

Baca juga: Modal Dua Bulan Persiapan, Semen Padang FC Pede Hadapi Persiraja di Laga Pertama Championship

Semen Padang FC memang harus memulai perjuangan di musim ini dengan pengurangan satu poin akibat persoalan administratif terkait pendaftaran stadion homebase dalam proses Club Licensing.

Sanksi itu bermula setelah Stadion Haji Agus Salim (GHAS) menjalani renovasi total sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai venue utama.

Manajemen Semen Padang FC kemudian mendaftarkan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai stadion alternatif pada proses licensing musim 2025/2026.

Memasuki musim baru, klub mengajukan permohonan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengalihkan homebase. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui sehingga Semen Padang FC akhirnya menggunakan Stadion Patriot sebagai kandang.

Perubahan stadion tersebut kemudian berujung pada sanksi pengurangan satu poin karena regulasi Club Licensing mewajibkan klub bermain di stadion yang telah didaftarkan.

Meski demikian, manajemen Semen Padang FC telah menerima keputusan tersebut dan meminta tim segera menutup defisit poin melalui hasil pertandingan.

Kini, tugas tersebut berada di tangan Nilmaizar dan para pemain. Laga melawan Persiraja menjadi kesempatan pertama Semen Padang FC untuk mulai mengejar poin yang minus tersebut.

Baca juga: 4 Pemain Semen Padang FC Tak Dibawa ke Aceh Lawan Persiraja

Nilmaizar pun menegaskan timnya harus lebih dulu fokus pada pertandingan dan tidak membiarkan persoalan administratif mengganggu persiapan menghadapi Persiraja.

Kemenangan di Banda Aceh sekaligus akan menjadi modal penting bagi Kabau Sirah untuk memulai kompetisi dengan hasil positif, meski harus membawa beban minus satu poin dari keputusan administratif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.