TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Warga di Kota Palangka Raya, Kalteng sempat dibuat heboh dengan video seorang sopir ojek online yang diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Setelah menerima laporan resmi, kata Ronny, Satreskrim Polresta Palangka Raya serta dibantu tim dari Polda Kalteng segera menggelar rangkaian penyelidikan.
Diketahui korban dalam kasus curas itu bernama Hadi Prayetno (44).
Ronny kemudian menyebut, pihaknya segera mengejar terduga pelaku yang kemungkinan belum keluar dari wilayah Palangka Raya.
Satu terduga pelaku berinisial Ay (33) dibekuk di Jalan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, sedangkan satu pelaku lainnya hingga kini masih buron.
“Pasca diinterogasi lebih lanjut, Ay warga Hulu Sungai Selatan ini pun mengakui, jika dirinya adalah salah satu pelaku yang sempat viral dalam video yang beredar luas di jagad maya,” jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny membeberkan, akibat perbuatannya melakukan tindak pidana curas, pelaku terancam pasal berlapis.
“Pelaku disangkakan pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutupnya.