Diduga Terlibat Perzinahan, Pejabat Disdikbud Sulbar dan Staf Honorer Jadi Tersangka
Hari Widodo October 21, 2024 12:32 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAMUJU - Tak hanya harus menerima malu, kini ST seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan selingkuhannya NF berstatus tersangka.

ST dan staf honorer NF seorang staf honorer terjeret kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Syauqi dan NF diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan, sehingga ditetapkan tersangka.

 "Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka," kata Jamaluddin kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Rimuku, Senin (21/10/2024).

Dikatakan, dalam laporan, kedua tersangka diduga melakukan perzinahan di sebuah rumah BTN Kota Mamuju.

Atas perbuatanya, Syauqi dan NF terancam 9 bulan penjara.

 Meski sudah tersangka, kedua tersangka belum ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Bukti keduanya melakukan perzinahan kuat," bebernya.

 Diketahui, Syauqi maupun NF sama-sama memiliki pasangan.(*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.