Arifatul Choiri Fauzi Gantikan Bintang Puspayoga sebagai Menteri PPPA, Ini Tugas dan Wewenangnya
Cynthia Paramitha Trisnanda October 21, 2024 08:34 PM

Nakita.id -Arifatul Choiri Fauzi, menjadi salah satu menteri perempuan di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pada era pemerintahaan saat ini, cukup banyak Srikandi yang 'digaet' oleh Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk Arifatul Choiri Fauzi.

Siapa sebenarnya sosok Arifatul Choiri Fauzi dan bagaimana tugas dan wewenangnya?

Mengutip dariKompas, sebelum Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin (21/10/2024), Presiden RI Prabowo Subianto telah memanggil beberapa nama calon menteri ke kediamannya di Kertanegara.

Salah satu nama yang dipanggil adalahArifatul Choiri Fauzi.

"Arifatul Choiri Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Prabowo di Istana Negara Jakarta, Minggu (20/10/2024), mengutip dariKompas.

Arifatul Choiri Fauzi merupakan sosok yang erat dengan organisasi Islam, Nahdlatul Ulama (NU).

Dirinya menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU).

Arifatul Choiri Fauzi juga aktif sebagai anggota Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI).

Selain itu, Arifatul Choiri Fauzi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Belum banyak diketahui memang bagaimana kiprah Arifatul Choiri Fauzi di bidang perempuan dan anak-anak selama menjadi Muslimat NU.

Akan tetapi di laman resmi UI,Arifatul Choiri Fauzi sempat menjadiroad manager dalam salah satu program yang berjalan.

Mengutip dari laman resmi UI,Arifatul Choiri Fauzi, road manager dari program ini, menjelaskan bahwa delegasi tersebut akan berangkat pada 29 Oktober 2023 lalu dan kembali ke Indonesia pada 11 November 2023.

Pada lawatan ke Turki, mereka akan melakukan dialog budaya di Istanbul, dan melakukan pentas budaya di kota Bursa.

Di Arab Saudi rombongan itu akan melaksanakan pentas seni di Riyadh dan Jeddah.

Aktivitas misi kebudayaan ini terselenggara atas kerja sama para seniman Yogyakarta yang tergabung dalam sanggar Ki Ageng Ganjur dengan KBRI Arab Saudi dan Turki, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama (NU), dan didukung oleh Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kantor Urusan Haji Jeddah, Kementerian Agama RI.

Sebelum resmi dilantik, mengutip dariANTARA, Arifatul mengaku belum mau berkomentar terkait pemanggilan dirinya ke Kertanegara.

"Nanti saja deh, soalnya itu kan haknya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk menyampaikan. Nanti kita lihat jam 21.00 ya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu, mengutip dari ANTARA.

Melansir dari laman resmiKemenPPPA,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

3. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

4. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

5. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

6. pengelolaan data gender dan anak;

7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.