Eks Hakim Kaget, Pembunuh Mutia Pratiwi Dikenakan Pasal 351 KUHP, Padahal Sengaja Hilangkan Nyawa
Ayu Prasandi November 05, 2024 06:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mantan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri Medan, Daulat Sihombing SH mengaku heran dengan penyidik Dirkrimum Polda Sumatera Utara yang menyematkan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 terhadap pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26) yakni pengusaha asal Siantar Joe Frisco (36). 

Diterangkan Daulat, Pasal 351 ayat (3) KUHP ini hanya memberikan hukuman maksimal terhadap tersangka Joe Frisco dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Padahal, nyawa Mutia Pratiwi sudah hilang dengan pelbagai tindakan kekerasan yang sengaja. 

"Saya agak heran memang mengapa tersangka (Joe Frisco) ini diberikan Pasal 351 KUHP. Itu dia dengan sadar loh melakukan tindakan kekerasan hingga nyawa orang meninggal dunia terlepas bagaimana menutupi kejadiannya," kata Daulat. 

Berdasarkan kronologis yang sudah dipaparkan Polda Sumut kepada awak media, ujar Daulat, seharusnya Joe Frisco selaku tersangka utama yang kemudian membayar dua oknum polisi untuk menutupi kasus ini pantas diganjar dengan Pasal 340 KUHP yakni Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. 

"Peristiwa itu kan sepertinya sudah direncanakan dan rilis pers itu sendiri menghantarkan kita bahwa korban sebelum dibunuh sudah mengalami penganiayaan. Sehingga ini harus dikritisi. Pelaku utama kan sudah bertemu dengan pelaku lainnya," paparnya.

"Berarti ya ini Pasal 351 ayat (3) itu tidak relevan. Tidak perlu kita lihat modusnya mau pakai tangan atau sapu. Bukan itu yang dilihat. Tapi upaya menghilangkan nyawa itu sudah ada pada diri pelaku sejak awal," kata Daulat. 

Daulat meminta jaksa agar mencermati kasus ini sehingga prinsip keadilan bisa ditegakkan di Siantar. 

"Jangan karena tidak sadis kondisi pelaku ini dianggap sekadar penganiayaan. Seolah-olah karena tidak sadis dan sebatas karena orientasi seksual, ini dianggap penganiayaan menyebabkan kematian yang tidak disengaja. Ini udah hilang nyawanya dengan sengaja," pungkas Daulat. 

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan)
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan) (fredy)

Pelaku Pernah Aniaya Asisten Rumah Tangga

Sebelumnya, Kabag Ops Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Apri Damanik menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi (26) yakni Joe Frisco alias Johan (36) pernah memukuli beberapa Asisten Rumah Tangga (ART)-nya kurun waktu setahun terakhir. 

Pada tahun 2023, Joe Frisco pernah menganiaya asisten rumah tangga, namun kasus itu berakhir damai.

Namun pada kasus terakhir yakni Juli 2024, Joe Frisco kembali berulah hal serupa kepada ART-nya berjenis kelamin laki-laki yang mana kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pematangsiantar. 

"Ada (kasus penganiayaan) tahun 2023 dan itu sudah damai. Untuk kasus terakhir yang terjadi bulan Juli 2024, dia dan ART saling lapor penganiayaan," kata Apri Damanik. 

"Kita tunggu lah kasus yang (terakhir) ini. Kasus yang terakhir itu pelapor adalah ART yang mengalami penganiayaan karena si Frisco mungkin nggak puas dengan kerjanya," ujar Apri. 

Apri menerangkan kasus saling lapor antara ART dan Joe Frisco terhambat karena keduanya tidak kooperatif dalam penyelidikan, di mana saat dimintai untuk datang ke Polres Pematangsiantar keduanya tidak hadir. 

"Yang terakhir ini status perkaranya masih penyelidikan ya. ART atau pembantunya itu sudah lakukan visum. Kita tunggu lah sama-sama," kata Apri. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.