TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Setidaknya ada lima poin yang jadi pertimbangan pihak Tom Lembong dalam gugatannya.
Yakni Tom yang tak diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum, kurangnya alat bukti, tak adanya hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara, penahanan yang tak berdasar, dan tak ada bukti Tom melawan hukum.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di PN Jaksel menilai, atas dasar itulah seharusnya kliennya dibebaskan.
Menurut Ari, proses hukum yang dijalani Tom Lembong bersifat sewenang-wenang dan tak sesuai prosedur yang berlaku.
Sehingga penahanan terhadap Tom dianggapnya tidak sah.
Ari menekankan, bahwa tak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan terkait penahanan Tom.
Tom disebutnya tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10).
Tom disebut merugikan negara lewat kebijakan yang ia keluarkan selama jadi menteri.
Ia membuka keran impor gula padahal di Indonesia kala itu sedang mengalami surplus.
(*)
#Tom Lembong # Tahanan # Tersangka # Impor Beras # Tersangka # Pengacara