POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Edward Tannur belum ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung belum menemukan mens rea dan actus reus Edward dalam kasus tersebut.
"(Menetapkan seseorang sebagai tersangka), harus dilihat dari mens rea dan actus reus-nya," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Mens rea adalah niat jahat seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan atau tindak pidana, sedangkan actus reus adalah perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana.
Adapun Edward dan Christopher Raymond Tannur, adik Ronald, telah diperiksa penyidik pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
Harli menyebutkan, mereka diperiksa untuk menggali bukti-bukti terkait dugaan suap yang menjerat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli.
Namun, ia tidak membeberkan secara detil mengenai materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Edwar mengetahui rencana Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim.
"Suaminya berdasarkan keterangan MW (Meirizka), dia mengetahui kalau istrinya berhubungan dan minta tolong ke LR (Lisa), tapi soal (jumlah) uang suaminya tidak tau. Karena suaminya itu pengusaha dan jarang ada di Surabaya," kata Abdul Qohar.
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung selaku hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.
Kemudian, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; serta Meirizka Widjaja. (*)