TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram di wilayahnya.
Pada Minggu malam, 3 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial MBKS di sebuah warung tuak di Pangambatan, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Samosir pada pukul 18.00 WIB.
Warga setempat melaporkan bahwa seseorang diduga sedang menguasai narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan.
Sekitar dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan tersangka yang sedang duduk di warung tuak tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kertas linting dan satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tentang Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja,” ujar AKP Ferry.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ferry juga mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan terkait narkotika.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitar mereka. Kerjasama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Polres Samosir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Samosir dan memastikan bahwa setiap tindak pidana narkoba akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).