AWAL Mula Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta karena Rekam Siswinya, Sempat Dimintai Rp500 Juta
Angel aginta sembiring November 07, 2024 05:34 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut awal mula guru SMP di Sorong berinisial SA didenda Rp100 juta karena rekam siswinya.

Baru-baru ini seorang guru SMP berinisial SA bernasib pilu setelah mendapat denda dari orangtua siswa Rp100 juta.

Hal itu lantaran orangtua dari siswa berinsial ES tak terima anaknya direkam dan diunggah di media sosial TikTok hingga viral.

Kini, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya itupun harus membayar denda Rp100 juta.

Terkini awal mula guru SMP di Sorong didenda Rp100 juta itu terkuak.

Awalnya, guru SA sedang mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.

Selanjutnya, SA pun diketahui sempat merekam aktivitas seorang siswi berinisial ES saat sedang menghias alis menggunakan spidol.

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget. 

SA kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.


Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

Hal itulah yang kemudian memicu kemarahan pihak keluarga.

Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah.

Termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Sorong, Kamis (7/11/2024).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta.


Lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Pihak sekolah membantu Rp10 juta.

SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.

Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.

Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
 
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget. 

ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.

Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.

Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati.

Terkini, seluruh guru di Sorong pun mengumpulkan donasi untuk membantuk guru SA.

Pihak PGRI sudah sepakat setiap guru siap membantu dengan Rp30 ribu per orang.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.