Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kecanduan judi online atau judol membuat siapapun akan rela berbuat apapun.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Seorang pria di Kabupaten Cirebon kedapatan menggunakan identitas perempuan di media sosial untuk mempromosikan situs judi daring.
Pelaku, berinisial AM, dihadirkan oleh Polresta Cirebon dalam konferensi pers, pada Kamis (7/11/2024).
“Pelaku ditangkap setelah terbukti menggunakan identitas palsu di Instagram pada Senin (4/11) untuk mengajak masyarakat bergabung ke situs judi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan.
Menurut Kompol Siswo, AM menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai perempuan menggunakan akun Instagram bernama @tasyauraaa.
Akun tersebut kerap digunakan untuk mempromosikan situs judi daring bernama Tokyo99, dengan harapan menarik calon pemain.
“Kami menemukan beberapa tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas promosi pelaku melalui akun tersebut,” ucapnya.
Siswo menjelaskan bahwa AM sudah menjalankan aksinya selama dua bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 700 ribu untuk setiap unggahan promosi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam promosi situs judi daring melalui media sosial.
“Barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk promosi telah kami amankan,” jelas dia.
AM kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan yang menggiurkan namun berpotensi melanggar hukum,” katanya. (*)