TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah pertarungan guru honorer Supriyani dan Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.
Baru-baru ini guru honorer Supriyani disomasi dan diancam Bupati Konawe Selatan karena cabut surat damai.
Terkini, guru honorer Supriyani tak tinggal diam.
Kepada pengacaranya, Supriyani curhat mengaku ingin orang-orang yang membuatnya dipenjara merasakan hal yang sama usai berkonflik dengan Bupati.
Sebelumnya, konflik Supryani dengan Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga terjadi saat adanya pertemuan mediasi dengan kedua orang tua korban.
Supriyani bertemu dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, pada 5 November 2024 lalu.
Pada pertemuan itu keduanya sepakat untuk berdamai pada kasus guru pukul anak polisi itu.
Namun keesokan harinya, Supriyani mencabut surat damai tersebut.
Perdamaian itu dicabut Supriyani karena dirinya merasa tertekan dalam pertemuan yang dibuat oleh Surunnudin Dangga.
Tak terima dengan itu, Surunnudin pun membuat surat somasi terhadap Supriyani.
Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh guru honorer itu.
Surunnudin Dangga pun meminta Supriyani untuk membuat klarifikasi dalam waktu 1x24 jam.
Supriyani juga disuruh meminta maaf dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Sebelumnya, Supriyani mengaku tertekan dan terpaksa menyepakati perdamaian itu.
"Saya tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan itu," kata Supriyani.
Guru honorer itu juga merasa keberatan dengan pertemuan yang seolah menyuruhnya meminta maaf kepada orang tua korban.
Padahal Supriyani meyakini dirinya tak pernah melakukan penganiayaan itu.
"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa ya saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan, saya tidak siap.
Pak Bupati tidak suruh mengakui. Cuma Pak Bupati menyampaikan 'atur damai saja supaya permasalahan ini selesai'," ungkap Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan meyakini kliennya akan dibebaskan dalam persidangan.
"Kalau melihat dari pembuktian jaksa sangat minim, dan kami juga menghadirkan 3 ahli untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri dikutip dari Nusantara TV, Kamis (7/11/2024).
Setelah Supriyani dinyatakan tidak bersalah, kata dia, kliennya itu akan melayangkan tuntutan balik.
"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan curahan hati Supriyani dan suaminya.
Menurut Supriyani, para pihak yang mengkriminalisasinya itu tak tahu apa yang dialaminya selama ini.
"Saat ditahan mereka tidak tahu seperti apa sakitnya. Jadi mereka mengatakan, seandainya mereka juga bisa merasakan seperti apa yang kami rasakan," ungkap Andri Darmawan lagi.
Untuk itu dirinya akan memperjuangkan hak Supriyani untuk mendapatkan keadilan.
"Tidak semestinya (Supriyani) diperlakukan seperti itu, dan orang-orang yang memperlakukan seperti itu supaya ada ganjaran.
Bahwa persoalan seperti itu tidak bisa hanya diselesaikan secara maaf-maafan," tandasnya.
Hingga saat ini, kata dia, di kejaksaan ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.
"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," pungkasnya.
Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Honorer Supriyani
Adapun guru honorer Supriyani yang dituduh memukul siswanya anak polisi kini disomasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Terkini terkuak alasan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga somasi guru honorer yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Hal itu lantaran terkait kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istri yang telah dicabut.
Dalam somasi tersebut, Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya bahwa dipaksa tanda tangan perdamaian.
Selain itu, Supriyani juga harus meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.
Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
(*/tribun-medan.com)