TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar menginventarisir ada 14.222 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Serentak 2024 yang menyalahi aturan pemasangan.
Adapun temuan tersebut merupakan hasil inventarisir Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan yang dilakukan pada 23-31 Oktober 2024.
APK yang menyalahi aturan tersebut terdiri dari 2.413 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dan 11.809 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, APK yang menyalahi aturan pemasangan tersebut berupa spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul, dan rontek.
Berdasarkan analisis dan kajian Bawaslu, terangnya, APK yang melanggar tersebut bertentangan dengan Pasal 13, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Alat Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1173 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Pemasangan APK merupakan metode kampanye yang diperbolehkan selama tahapan kampanye, tetapi pemasangannya tidak boleh melanggar aturan."
"Untuk selanjutnya Bawaslu mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU terhadap APK yang melanggar aturan ini," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/11/2024).
Seperti diketahui bersama sesuai Perbup Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023, terang Ikhsan, ada sejumlah ruas jalan di kawasan kota yang tidak diperbolehkan adanya pemasangan APK non komersial.
Adapun ruas jalan tersebut masing-masing Jalan Lawu, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Kapten Mulyadi.
"Nanti mestinya KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu," terangnya. (*)