Kasus Warga Rusak Truk Tanah yang Lindas Bocah di Tangerang, 22 Orang Sudah Ditangkap Polisi
Ravianto November 08, 2024 09:30 PM

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Polisi menangkap 22 orang dalam kasus perusakan belasan truk tanah di kawasan Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Warga berbuat anarkis setelah ada satu truk tanah yang terlibat kecelakaan, melindas kaki seorang bocah yang jatuh saat berboncengan.

Akibat kejadian itu, warga marah dan merusak puluhan truk tanah di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap setidaknya 22 orang yang melakukan aksi anarkis pada Kamis (7/11/2024).

"Bahwa kita tadi malam juga mengamankan 22 orang yang terkait masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Saat ini, kata Zain, puluhan warga tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait aksinya tersebut.

"Ya kebanyakan masih remaja. Jadi rata-rata remaja semua, seperti itu," tuturnya.

Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan

Diketahui, buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan seorang pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024).

Bahkan, viral di media sosial jika warga yang mengamuk itu menjarah bagian truk tanah yang dihancurkan.

"Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum namun masih terjadi lagi tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan. Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tanki," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Dalam hal ini, Zain meminta kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut untuk segera mengembalikannya.

"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita himbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zain mengatakan nantinya ketika barang jarahan itu tidak dikembalikan, maka pihak kepolisian terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum.

"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.