MASIH Ingat Kasus Nakes di Gorontalo Babak Belur Dihajar Bripda DR? Kini Sang Nakes Juga Tersangka
AbdiTumanggor November 09, 2024 01:32 AM

TRIBUN-MEDAN.COM – Pada Rabu, 18 April 2024 lalu, seorang oknum anggota polisi, Bripda Dandi Rahman Due (Bripda DRD), diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang bernama Taufik Nur (33) di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Taufik Nur ini pun sempat menjadi sorotan publik. 

Kejadian tersebut bermula saat oknum polisi DRD datang ke Rumah Dinas Puskesmas Paguyaman, dan langsung mendobrak pintu rumah dinas Nakes dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Dugaan penganiayaan itu membuat Taufik menderita luka-luka pada wajahnya.

Dalam foto yang beredar kala itu, tampak Taufik menderita luka lebam di wajah dan mengeluarkan darah.

Hidung korban juga tampak mengalami pendarahan diduga juga patah.

Luka lebam juga tampak pada area sekitar bibir korban dan kedua tangannya membiru.

Saat itu korban Taufik Nur (33) sedang tidur pada pukul 18.00 WITA, dan tidak mengetahui kalau Bripda DRD datang untuk mencarinya.

Setibanya di tempat Taufik, Bripda DRD lantas melakukan tindakan penganiayaan kepada Taufik.

“Saat pelaku sampai, adik saya sedang tidur. Setelah mendobrak pintu itu, yang bersangkutan langsung menuju kamar yang ditempati adik saya dan memukul adik saya tanpa menjelaskan apa pokok permasalahannya,” ucap Kakak Ipar Taufik, Alfianto Maili, pada Kamis, 19 April 2024 lalu.

Lanjut Alfianto Maili, Taufik dituduh Bripda DRD telah mengirim pesan Whatsapp kepada pacar DRD yang juga bertugas di Puskesmas Paguyaman.

“Padahal adik saya tidak tidak pernah mengirim pesan Whatsapp ke siapapun,” lanjutnya.

Akibat kejadian itu, Taufik harus mendapatkan perawatan medis akibat sejumlah luka di bagian wajah.

Taufik juga telah membuat laporan ke Propam Polda Gorontalo pada saat itu setelah kejadian yang dialami.

Nakes Taufik Nur dan Bripda DRD
Pada Rabu, 18 April 2024 lalu, seorang oknum anggota polisi, Bripda Dandi Rahman Due (Bripda DRD), diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang bernama Taufik Nur (33) di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kini, Taufik Nur ditatapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Bripda DRD. (HO)

Kini, Korban Taufik Nur Menjadi Tersangka

Kabar terbaru, setelah 6 bulan peristiwa ini, Taufik Nur malah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Taufik Nur itu setelah pihak keluarga Bripda DRD membuat laporan ke Polres Boalemo.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunGorontalo.com, Kepala Puskesmas Paguyaman, Zulha JA Pakai, membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Taufik Nur.

"Iya benar sudah jadi tersangka, saya juga tadi sudah diberi tahu yang bersangkutan, cuman secara resminya itu kita belum lihat,"ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (8/11/2024).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulha mengatakan, stafnya itu (Taufik Nur) sampai dengan hari ini masih aktif dan masuk kantor seperti biasanya. 

Penjelasan Polres Boalemo

Polres Boalemo mengungkapkan alasan di balik penetapan nakes Taufik Nur sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengonfirmasi bahwa penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024.

"Tertanggal 7 November 2024, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful, Jumat (8/11/2024) malam.

Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufik Nur terhadap Rahmat Duhe, seorang anggota polisi.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Boalemo melakukan penyelidikan terhadap Taufik Nur.

Di sisi lain, Taufik Nur juga melaporkan Rahmat Duhe ke Polres Boalemo atas dugaan tindakan kekerasan.

Kasus aduan Taufik Nur terhadap Rahmat telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ia (Bripda DRD) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalemo. Sementara untuk sidang pelanggaran kode etiknya, pihak Propam Polda Gorontalo belum melaksanakannya.

Terpisah, dalam gelar perkara atas laporan Mohamad Duhe (ayah Bripda Rahmat Duhe), pihak penyidik kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan Taufik Nur.

Iptu Saifful menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan kekerasan terhadap Rahmat Duhe.

Adapun motif dari insiden ini, menurut polisi, adalah kecemburuan Rahmat Duhe terhadap Taufik Nur.

"Motifnya cemburu," ungkap Iptu Saifful.

Lebih lanjut, Iptu Saifful menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.

"Berdasarkan analisis ahli, ditemukan adanya jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Taufik. Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat,"ujarnya.

Hingga berita ini dibuat, Taufik Nur belum ditahan oleh pihak Polres Boalemo.

Nakes di gorontalo tersangka
Pada Rabu, 18 April 2024 lalu, seorang oknum anggota polisi, Bripda Dandi Rahman Due (Bripda DRD), diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang tenaga kesehatan (Nakes) yang bernama Taufik Nur (33) di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kini, Taufik Nur ditatapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Bripda DRD. (HO)

Kronologi Perkara

Adapun kronologi penganiayaan bermula ketika Taufik tertidur di rumah dinas Puskesmas Paguyaman. 

Sekitar pukul 18.00 WITA, oknum polisi tersebut datang mencari Taufik. 

Seorang nakes yang berada di lantai satu kemudian memberitahu bahwa Taufik berada di lantai dua.

Tanpa basa-basi, oknum polisi tersebut langsung naik ke lantai dua dan menuju kamar Taufik.

Taufik yang tertidur lelap kaget saat tiba-tiba merasakan pukulan di wajahnya.

"Saat kena pukulan, saya tidak melawan karena posisi saya setengah sadar," ujarnya. 

Saat itu, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan situasinya gelap.

"Masih setengah sadar, saya dengar dia bilang 'kamu yang sering hubungi pacar saya kan'," ungkap Taufik.

Taufik yang tidak melawan, menerima pukulan bertubi-tubi hingga mengakibatkan patah tulang hidung.

Ia berusaha membela diri dan keluar dari kamar.

Saat itu, Taufik hanya menggunakan celana pendek tanpa baju.

Perkelahian antara Taufik dan oknum polisi tersebut berlangsung sengit hingga akhirnya Taufik berhasil mengunci leher sang oknum. 

"Dalam posisi terkunci itu, dia masih melawan, saya juga melawan," terangnnya.

Namun, perlawanan Taufik tak berhenti sampai di situ. Melihat adanya keributan, seorang nakes lain dari lantai satu naik ke atas dan diminta Taufik untuk mengambilkan tali untuk mengikat Bripda DRD

Alih-alih menuruti perintah, nakes tersebut justru turun dan memanggil warga sekitar.

Dengan kedatangan warga, Taufik dan oknum polisi tersebut berhasil dipisahkan.

Taufik kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ini ke pihak kepolisian dan melakukan visum.

Begitu juga halnya dengan keluarga Bripda DRD juga membuat laporan atas penganiayaan terhadap anaknya.

Saat dilakukan gelar perkara dalam melengkapi berkas atas laporan Taufik, ternyata ditemukan juga bahwa ada tindakan penganiayaan dilakukan nakes Taufik terhadap Bripda DRD. Sehingga penyidik Polres Boalemo pun menetapkan Taufik menjadi tersangka.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.