TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni "Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan", Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), bersinergi dengan TNI , Polri, dan BNN menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan, Rabu (06/11/2024).
Dipimpin oleh Ka.KPLP, Edward Situmorang dan kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel di Aula Lapas Pematangsiantar.
Turut hadir dalam razia gabungan tersebut Kapolsek Bangun, R.Simarmata dan sebanyak 72 petugas gabungan dari Lapas, Koramil Model 08-Bangun,Polsek Bangun serta BNN Kota Pematangsiantar.
Para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Edward menambahkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, meskipun bukan narkoba atau handphone. Barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
Selain pemeriksaan kamar, tim gabungan juga melaksanakan tes urine kepada warga binaan secara acak. Edward menyebut tes urine dilakukan pada 20 warga binaan sebagai upaya memastikan Lapas bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan negatif dari penyalahgunaan narkoba dan dalam razia gabungan ini, kami juga tidak menemukan handphone atau narkoba," ungkapnya.
Hasil ini dinilai sebagai bentuk pencapaian dalam upaya mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Narkotika, dan barang berbahaya lainnya).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, dan BNN yang terus berkomitmen bersinergi untuk mewujudkan Lapas Pematangsiantar yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ucap Edward menutup kegiatan pada malam hari ini.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berharap dapat terus menjaga lingkungan yang aman dan tertib, sekaligus menjadi contoh Lapas yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif barang terlarang. (*)